Pembobol Data NIK dan KK di Makassar Ditangguhkan

Pelaku pembobolan data identitas yang digunakan untuk registrasi kartu perdana seluler ditangguhkan penahanannya. Ini alasannya.
Lima pelaku pembobolan NIK saat dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Makassar, Senin 8 Juni 2020. (Foto: Dok Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Pelaku pembobolan data identitas yang digunakan untuk registrasi kartu perdana seluler ditangguhkan penahanannya. Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar mengaku, jika penangguhan ini karena masa penahanannya akan berakhir.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, kasus pembobolan data identitas atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), masih bergulir di Mapolrestabes Makassar. Hanya saja, ke lima pelaku sudah tidak lagi dilakukan penahanan.

"Pelaku ditangguhkan (penahanannya), wajib lapor," kata Agus saat dikonfirmasi Tagar, Senin 6 Juli 2020.

Penangguhan penahanan atau dibebaskannya pelaku ini untuk sementara waktu, lanjut Agus, karena masa penahanan mereka akan berakhir. Akan tetapi pemberkasannya belum rampung, dan harus ada keterangan dari beberapa ahli, termasuk telekomunikasi.

Pelaku ditangguhkan (penahanannya), wajib lapor.

"Mengingat batas penahanan akan habis. Saksi dari pihak Telkomsel dan ahli belum hadir untuk di dengar keterangannya," dalihnya.

Dalam kasus ini, kepolisian berhasil menangkap lima orang masing-masing berinisial EM alias Edo, 47 tahun, SS, 25 tahun, HY, 20 tahun, AG, 30 dan GM. Mereka ditangkap di Jalan Sungai Saddang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 5 Juni 2020, lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) No. 1 tahun 2018 dan surat ketetapan BRTI NO. 3 tahun 2008 tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

"Ada warga yang melaporkan, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi pembelian kartu perdana tersebut di Jalan Sungai Saddang. Di lokasi kami menemukan karyawan toko sedang melakukan registrasi dengan menggunakan handphone yang sudah dimodifikasi," ungkap Kapolrestabes Makassar, Senin 8 Juni 2020 lalu.

Modus yang mereka jalankan untuk meregistrasi kartu perdana tersebut, kata Yudhiawan, adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) orang lain yang didapatkan dari seseorang yang bekerja di kantor pemerintahan.

"Mereka menjualnya di media sosial dengan mendapatkan keuntungannya sebanyak Rp 428 juta lebih. 3100 kartu yang sudah diregistrasi dan 37.200 kartu yang belum diregistrasi. Ini merupakan jaringan dan sudah kami ungkap dengan lima orang pelaku sudah diamankan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lainnya," terangnya.

Akibat perbuatannya itu, kelima pelaku dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Administrasi Data Kependudukan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. []

Berita terkait
Polisi Tangkap Pembobol Data Kependudukan di Makassar
Personel Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan pembobol data identitas yang digunakan registrasi kartu seluler
Di Kudus, Data Kependudukan Beda dengan Data PPDB
Aneh, data kependudukan PPDB SMA di Kudus beda dengan data kependudukan yang dipegang orang tua murid. Mereka pun mendatangi Dinas Dukcapil.
Pengguna Twitter Keluhkan Penjualan Data Kependudukan
Dia menjabarkan beberapa temuannya beberapa akun toko online yang menjual data kependudukan secara bebas di sosial media Facebook.