Pemberi Rokok Orang Utan Dihukum Bersihkan Kandang Selama Tiga Hari

terhitung sejak hari Senin hari ini hingga Rabu (23/5), Deni harus membersihkan area sekitar kandang orang utan dan gajah setiap pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Video viral beredar tentang pengunjung memberikan rokok kepada orang utang di Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat.

Bandung, (Tagar 21/5/2018) - Deni Junaedi (27), pria yang memberikan rokok kepada orang utan (pongo pygmaeus) pada Maret 2018 kini harus menjalani hukuman sebagai petugas kebersihan kandang di Kebun Binatang Bandung selama tiga hari ke depan.

Pengelola Kebun Binatang Bandung menyebut pemberian hukuman ini sebagai bentuk sanksi sosial terhadap Deni atas perilaku tak terpujinya memberi rokok kepada orang utan.

Baca Juga: Deni Minta Maaf Beri Rokok kepada Orang Utan

"Kami manajemen memutuskan, kami berikan sanksi sosial, dari kebun binatang meminta yang bersangkutan menjadi petugas kebersihan," ujar Marketing Komunikasi Bandung Zoo, Sulhan Syafii, di Bandung, Senin.

Sulhan mengatakan, terhitung sejak hari Senin hari ini hingga Rabu (23/5), Deni harus membersihkan area sekitar kandang orang utan dan gajah setiap pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

"Yang bersangkutan menjadi petugas kebersihan di area ozon dan gajah, selama tiga hari dan selama tiga jam," katanya.

Baca Juga: Pengelola Kebun Binatang Polisikan Pelaku Pemberi Rokok kepada Orang Utan

Menurut Sulhan, sanksi yang dijatuhkan kepada Deni baru dilakukan karena menunggu proses hukum di Polrestabes Bandung. Selain itu, bulan Ramadhan dipilih karena dianggap bulan yang tepat untuk memaafkan Deni.

"Bulan Ramadan merupakan bulan yang baik untuk memaafkan orang, yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Maka dari itu, kami hanya memberikan sanksi sebagai petugas kebersihan," katanya.

Sulhan mengatakan, dengan diberikannya sanksi sosial kepada Deni diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak mengganggu koleksi satwa di Kebun Binatang Bandung, apalagi memberi makan hewan yang tidak sesuai peruntukannya.

"Dalam kasus ini kita mengingatkan kalau kita punya sanksi sendiri. Kalau nanti ada yang lain seperti ini, pidana formalnya jalan, sosialnya jalan. Kamiberhadap dengan sanksi sosial, bisa membuat jera," kata dia.

Sebelumnya, pada bulan Maret lalu aksi Deni terekam kamera pengunjung lain yang memberikan rokok secara sengaja ke orang utan. Video tersebut pertama kali diunggah melalui akun facebook milik Marison Gurciano.

Video tersebut kemudian viral dan membuat pihak Kebun Binatang Bandung meresponnya. Manajemen kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Bandung agar pelaku segera di tangkap.

Setelah beberapa hari dicari, pelaku kemudian menyerahkan diri dengan datang secara langsung ke Mapolrestabes Bandung serta menyesali perbuatannya. (ant/rmt)

Berita terkait