Pembentukan GoTo Tak Ciptakan Monopoli, Begini Alasannya

Pembentukan GoTo (hasil merger Gojek dan Tokopedia) tidak menimbulkan monopoli usaha, berikut alasannya.
Ilustrasi GoTo.(Foto:Tagar/Ist)

Jakarta - Direktur Kajian dan Penelitian Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Muhammad Yahdi Salampessy menyampaikan, pembentukan GoTo (hasil merger Gojek dan Tokopedia) tidak menimbulkan monopoli usaha. Alasannya yang pertama, lantaran Gojek dan Tokopedia memiliki pasar yang berbeda. 

"Baik Gojek maupun Tokopedia, menurut hukum persaingan usaha adalah dua perusahaan yang tidak saling bersaing dalam pasar yang sama dan produknya tidak dapat saling menggantikan," tuturnya dikutip dari CNBC Selasa, 18 Mei 2021.

Menurutnya, Pasar Gojek dan Tokopedia berbeda, sehingga kondisi pembentukan GoTo berbeda dengan Uber-Grab yang berada di pasar yang sama. Gojek adalah platform digital transportasi sedangkan Tokopedia adalah perusahaan digital platform marketplace.

"Sehingga risiko monopoli dan praktik monopoli sangatlah minim," tegasnya.

Alasan yang kedua, pembentukan GoTo tidak meningkatkan kekuatan pasar ataupun pangsa pasar masing-masing, sebab keduanya bergerak di bidang yang berbeda. GoTo tidak meningkatkan market share ataupun kekuatan pasar kedua perusahaan, sehingga Gojek dan Tokopedia tidak bisa memonopoli pasar.

Gojek dan TokopediaIlustrasi merger Gojek dan Tokopedia.(Foto:Tagar/Ist)

Alasan ketiga, pembentukan GoTo tidak menciptakan halangan pada pasar (market barrier) dan sulit menciptakan integrasi vertikal dan diskriminasi. Adapun integrasi vertikal termasuk perjanjian yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999.

Dalam aturan itu disebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang bertujuan menguasai sejumlah produk barang dan jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat.

"Keberadaan layanan Gojek yaitu GoSend hanya menjadi salah satu pilihan dari belasan jasa pengiriman lain di Tokopedia. Masih ada layanan pengiriman konvensional seperti JNE, TIKI, Pos Indonesia, Wahana atau SiCepat. Sedangkan di layanan pengiriman sistem pick up ada GrabExpress, Ninja Express, Anter Aja, SiCepat, dan lainnya," tandas Yahdi.

Baik Gojek maupun Tokopedia, menurut hukum persaingan usaha adalah dua perusahaan yang tidak saling bersaing dalam pasar yang sama dan produknya tidak dapat saling menggantikan.

Nantinya, konsumen dan merchant sendirilah yang harus menentukan sendiri pilihan jasa logistik, bukan Tokopedia. Dengan demikian, kemungkinan terjadi integrasi vertikal dan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha lain akibat pembentukan GoTo sangat kecil.

"Justru pembentukan GoTo dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian Indonesia serta menghadirkan efisiensi dan efektivitas bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan perniagaan," pungkasnya. []

Berita terkait
Umumkan Berdirinya GoTo, Gojek dan Tokopedia Resmi Merger
Pembentukan GoTo, diklaim sebagai kolaborasi usaha terbesar di Indonesia, sekaligus kolaborasi terbesar antara dua perusahaan internet di Asia.
Telkomsel Tambah Investasi di Gojek US$ 300 Juta
Telkomsel menambah investasi ke Gojek sebesar US$ 300 juta untuk mengakselerasi kemajuan ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan di RI.
Gojek Akan Beralih ke Kendaraan Listrik Pada Tahun 2030
Perusahaan perintis ojek online, Gojek, berencana akan beralih menjadi kendaraan listrik pada tahun 2030
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.