Jakarta - Direktur Kajian dan Penelitian Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Muhammad Yahdi Salampessy menyampaikan, pembentukan GoTo (hasil merger Gojek dan Tokopedia) tidak menimbulkan monopoli usaha. Alasannya yang pertama, lantaran Gojek dan Tokopedia memiliki pasar yang berbeda.
"Baik Gojek maupun Tokopedia, menurut hukum persaingan usaha adalah dua perusahaan yang tidak saling bersaing dalam pasar yang sama dan produknya tidak dapat saling menggantikan," tuturnya dikutip dari CNBC Selasa, 18 Mei 2021.
- Baca juga : Umumkan Berdirinya GoTo, Gojek dan Tokopedia Resmi Merger
- Baca juga : Telkomsel Tambah Investasi di Gojek US$ 300 Juta
Menurutnya, Pasar Gojek dan Tokopedia berbeda, sehingga kondisi pembentukan GoTo berbeda dengan Uber-Grab yang berada di pasar yang sama. Gojek adalah platform digital transportasi sedangkan Tokopedia adalah perusahaan digital platform marketplace.
"Sehingga risiko monopoli dan praktik monopoli sangatlah minim," tegasnya.
Alasan yang kedua, pembentukan GoTo tidak meningkatkan kekuatan pasar ataupun pangsa pasar masing-masing, sebab keduanya bergerak di bidang yang berbeda. GoTo tidak meningkatkan market share ataupun kekuatan pasar kedua perusahaan, sehingga Gojek dan Tokopedia tidak bisa memonopoli pasar.

Alasan ketiga, pembentukan GoTo tidak menciptakan halangan pada pasar (market barrier) dan sulit menciptakan integrasi vertikal dan diskriminasi. Adapun integrasi vertikal termasuk perjanjian yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999.
Dalam aturan itu disebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang bertujuan menguasai sejumlah produk barang dan jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat.
"Keberadaan layanan Gojek yaitu GoSend hanya menjadi salah satu pilihan dari belasan jasa pengiriman lain di Tokopedia. Masih ada layanan pengiriman konvensional seperti JNE, TIKI, Pos Indonesia, Wahana atau SiCepat. Sedangkan di layanan pengiriman sistem pick up ada GrabExpress, Ninja Express, Anter Aja, SiCepat, dan lainnya," tandas Yahdi.
Baik Gojek maupun Tokopedia, menurut hukum persaingan usaha adalah dua perusahaan yang tidak saling bersaing dalam pasar yang sama dan produknya tidak dapat saling menggantikan.
Nantinya, konsumen dan merchant sendirilah yang harus menentukan sendiri pilihan jasa logistik, bukan Tokopedia. Dengan demikian, kemungkinan terjadi integrasi vertikal dan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha lain akibat pembentukan GoTo sangat kecil.
"Justru pembentukan GoTo dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian Indonesia serta menghadirkan efisiensi dan efektivitas bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan perniagaan," pungkasnya. []