Surabaya - Kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur (Jatim) memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pun memutuskan memberikan vonis berbeda terhadap enam terdakwa.
Dari ke enamnya, terdakwa Hasan Ahmad mendapatkan vonis berbeda. Ia harus menerima hukuman empat tahun penjara, berbeda dari lima rekannya yang hanya mendapat hukuman tiga tahun.
"Benar, Hasan Ahmad dengan hukuman penjara empat tahun," kata Rochmat.
Rachmat menjelaskan, kenapa lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa Ali, Abd. Muqadir, Buhori, Abd. Rahim serta Satiri mendapatkan hukuman berbeda. Alasannya adalah kesemuanya bukan sebagai tokoh masyarakat.
Benar, Hasan Ahmad dengan hukuman penjara empat tahun.
"Ya, ke limanya ini mendapatkan hukuman berbeda, yaitu tiga tahun penjara," imbuh dia.
Semua terdakwa diputuskan langsung ditahan setelah sidang putusan. Hal itu tertera pada bacaan majelis hakim. Namun, mereka tidak mendapat hukuman denda. Maka dari itu tidak ada subsider.
"Tetap berada dalam tahanan. Terdakwa secara sah tindak pidana bersama merusak gedung (Mapolsek)," tambah Rochmat.
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa, Agung Widodo membeberkan kalau satu orang dihukum berbeda lantaran dianggap tokoh masyarakat.
"Yang bikin memberatkan itu adalah tokoh sehingga dihukum lebih berat. Padahal di fakta persidangan dan saksi yang dihadirkan enggak ada yang menerangkan bahwa itu adalah tokoh," ucap Hasan. []