Pemangsa Bocah Ini Hanya Divonis Lima Tahun

Seorang warga negara Italia, Bruno Gallo (70), yang terjerat kasus pedofilia, divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair atau satu bulan kurungan.
Bruno Gallo (70) Pedofil dari Italia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Motur Panjaitan menyatakan terdakwa telah terbukti mencabuli enam korban yang empat di antaranya masih di bawah umur. Hakim menyatakan pelaku pedofil, Bruno Gallo (70), asal Italia ini, melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dakwaan tunggalnya. (Foto: Ist)

Mataram, (Tagar 6/9/2017) - Seorang warga negara Italia, Bruno Gallo (70), yang terjerat kasus tindak asusila terhadap anak (pedofilia), divonis lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair atau satu bulan kurungan. Dalam putusan di persidangan Rabu petang (6/9), majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang dipimpin Motur Panjaitan menyatakan terdakwa telah terbukti mencabuli enam korban yang empat di antaranya masih di bawah umur.

"Setelah menimbang fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dakwaan tunggalnya," kata Motur Panjaitan. Dalam dakwaan, Bruno Gallo dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan yang diberikan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar denda sesuai batas waktu yang ditetapkan, maka diwajibkan untuk menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Usai mendengar putusannya dibacakan, Bruno Gallo melalui penasihat hukumnya, Denny Nur Indra, menyatakan bahwa kliennya menerima hasil akhir dari persidangan tersebut. Begitu juga disampaikan oleh tim JPU yang diwakili I Komang Sandi yang menyatakan tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. "Kami menerima hasil putusan yang mulia," kata Sandi.

Karena kedua pihak menerima putusan tersebut, ketua majelis hakim menetapkan bahwa putusan yang disampaikan hari ini sudah bersifat inkrah. (rif/ant)

Berita terkait
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.