Pelanggaran HAM Kapal China, Polri Bidik Tersangka Baru

Polri mengejar tersangka baru terkait kasus dugaan pelanggaran HAM dan eksploitasi anak buah kapal (ABK) WNI di kapal berbendera China.
Salah satu ABK WNI Kapal Long Xing yang telah meninggal kemudian dilarung di tengah Samudera Pasifik. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus mengejar tersangka baru terkait kasus dugaan pelanggaran HAM dan eksploitasi anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di Kapal Long Xing 629 berbendera China.

Penyidik juga masih mengumpulkan bukti-bukti untuk dapat segera menetapkan tersangka baru.

Awi mengatakan penyidik Satgas TPPO juga sedang melengkapi berkas perkara untuk tiga tersangka yang sudah ditangkap. Adapun ketiga tersangka tersebut yakni berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.

"Sampai sekarang penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk tiga tersangka yang sudah ditangkap dan secepatnya penyidik akan menyerahkan tahap 1 ke JPU. Penyidik juga masih mengumpulkan bukti-bukti untuk dapat segera menetapkan tersangka baru," kata Awi Setiyono di Mabes Polri Jakarta melalui keterangan tertulisnya, Senin 8 Juni 2020.

Kasus dugaan pelanggaran HAM ke sejumlah ABK WNI di kapal China viral setelah media Korea Selatan (Korsel), MBC memberitakannya lewat tayangan video. Melalui video tersebut, diungkap para ABK WNI bekerja hingga 18 jam sehari dan tanpa asuransi kesehatan. Kasus itu kemudian menjadi perhatian Polri.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta meminta Polri mengusut lebih dalam terkait diduga ada indikasi perlakuan pihak perusahaan kapal yang mengarah pada pelanggaran HAM berupa tindak perbudakan yang menyebabkan kematian.

Sukamta mengatakannya setelah melihat kejadian dilarungnya empat ABK WNI Kapal Long Xing yang telah meninggal, serta adanya 14 ABK WNI yang meminta bantuan hukum saat kapal itu berlabuh di Busan, Korsel.

"Saya lihat yang menimpa saudara kita para TKI yang menjadi ABK di kapal Long Xing 605, LongXing 606 dan Long Xing 629 sudah mengarah kepada modern slavery," kata Sukamta kepada Tagar.

Sukamta juga mempertanyakan kinerja Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam penempatan WNI yang bekerja di luar negeri. "Yang jadi pertanyaan selama ini BNP2TKI sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab terhadap penempatan TKI apakah tahu akan hal ini?" ucapnya.

Seperti diketahui empat ABK WNI Kapal Long Xing yang telah meninggal kemudian dilarung di tengah Samudera Pasifik terjadi pada akhir 2019 dan Maret 2020. Atas apa yang dialami para ABK itu, para keluarga menuntut hukum ditegakan.

Pelaku TPPO akan diancam Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 dan Pasal 86 huruf b UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf B UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Bila bersalah, pelaku TPPO bakal menerima hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Terjun ke Laut, ABK Siantar Selamat dari Penyiksaan
Seorang ABK asal Siantar terpaksa melompat ke laut demi menyelamatkan diri dari penyiksaan di dalam kapal.
Basarnas Bali Temukan KM Odyssey dan 21 ABK Selamat
Basarnas Bali menemukan KM Odyssey di sebelah timur laut Pulau Raas, Sumenep, Jawa Timur usai hilang kontak sejak dua hari lalu.
Pencarian ABK yang Hilang di Laut Maluku Dihentikan
Operasi pencarian ABK KM Terang 2 yang tenggelam di laut Maluku dihentikan. Ini alasannya