Pelaku Video Mesum Bulukamba Dihalalkan

Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto menyatakan pelaku video mesum Bulukamba sudah dinikahkan atau dihalalkan. Keduanya berstatus pelajar SMK.
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto menyatakan bahwa pelaku video mesum yang sempat viral di media sosial sudah dinikahkan atau istilah lainnya dihalalkan. Keduanya berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di Bulukumba dan telah mendapat sanksi dari sekolah.

"Ini kejadian bulan April lalu, sementara upaya kekeluargaan yang dilakukan dalam bentuk menikahkan mereka yang bersangkutan," kata Tomy saat dihubungi lewat telepon, Sabtu, dilansir dari Antara.

Jadi kita berharap aib ini kita tutup bersama, karena ini juga aib masyarakat Bulukumba.

Sepasang pelajar dalam video berdurasi 30 detik yang melakukan hubungan layaknya suami isteri di ruang kelas itu, menurut Tommy, sudah tidak tinggal di Bulukumba. Dia meminta warga berhenti menyebarluaskan video tersebut agar tidak mengganggu kondisi psikologis pelaku dan keluarganya. Apalagi, dalam adegan itu keduanya masih mengenakan seragam sekolah. Dan, yang perempuan mengenakan jilbab.

"Jadi kita berharap aib ini kita tutup bersama, karena ini juga aib masyarakat Bulukumba," kata Tomy.

Peredaran video tersebut juga membuat prihatin Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Meisy Papaungan. Dia mengetahuinya lewat media sosial pada Kamis 13 Juni 2019.

"Ini kasus lama dan sudah ditangani. Sangat ngeri juga ini netizen yang kembali menviralkan video itu di medsos," kata Meisy.

Dia menambahkan bahwa tindakan kedua pelaku tersebut salah, namun tindakan menyebarluaskan video mereka juga melanggar ketentuan dan membuat psikologi pelaku makin terguncang.

Kenapa Istilah dinikahkan diganti Dihalalkan?

Mengganti kata menikah dengan menghalalkan adalah suatu hal yang sering diucapkan orang saat ini, terutama untuk bercanda. Namun tahukah Anda, jika yang membuat istilah menghalalkan adalah Nabi Muhammad SAW?

Keterangan itu terdapat pada hadis Muslim, yang bunyinya sebagai berikut:

فإنكم أخذتموهن بأمان الله، واستحللتم فروجهن بكلمة الله

“kalian (para lelaki) sesungguhnya telah mengambil mereka (para wanita) dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah”

Hadits tersebut menjawab pertanyaan dari subjudul ini, yaitu Mengapa istilah dinikahkan bisa dipelintir menjadi dihalalkan? Karena istilah tersebut adalah istilah syar’i. Lalu, apa yang dihalalkan? Kemaluan wanita. Dalam hal ini artinya menyetubuhinya atau berhubungan badan dengan dia. []

Baca juga :

Berita terkait