Makassar - Personel Jatanras Polrestabes Makassar berhasil meringkus pria berinisial F, 36 tahun, pelaku pemerkosaaan terhadap dua wanita penyandang difabel di tempat persembunyiaan di Jalan Ir Sutami, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 12 Februari 2020, dini hari.
Pelaku ditangkap pihak kepolisian setelah dua orang korbannya berinisial SRJ, 30 tahun dan NAA, 28 tahun melaporkan kejadiaan pemerkosaan yang dilakukan oleh F sejak tahun 2017 serta tahun 2019 lalu. Sehingga berdasarkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku yang bersembunyi di rumah keluarganya di Jalan Ir, Sutami, Kota Makassar.
“Berdasarkan keterangan korban sehingga kita bisa mengamankan pelaku di kediaman keluargannya tanpa ada perlawanan. Ternyata pelaku juga merupakan penyandang difabel,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko.
Aksi bejat pelaku terang Indratmoko, telah dilakukan sebanyak dua kali terhadap masing-masing korbannya di lokasi berbeda. Antara pelaku dengan dua korban yang merupakan penyandang difabel ini saling mengenal satu sama lainnya.
Ternyata pelaku juga merupakan penyandang difabel.
“Kejadian pertama terjadi pada bulan Agustus tahun 2019 dan yang berikutnya terjadi pada bulan Agustus tahun 2017 yang dilakukan oleh satu orang pelaku. Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan,” bebernya.
Pelaku juga penyandang difabel sehingga pihak kepolisian saat ini masih terkendala dalam memeriksa pelaku, lantaran penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar membutuhkan penerjemah tunawicara.
“Karna kita kesulitan penerjemah maka kita akan koordinasi dengan organisasi yang bisa menerjemahkan bahasa difabel untuk mengambil keterangan pelaku serta dua orang korbannya,” terangnya.
Indratmoko menggungkapkan, bahwa F melancarkan aksi bejat di dalam rumahnya serta di sebuah wisma di Kota Makassar, dengan berbagai motif sehingga pelaku berhasil mengelabui korbannya.
“Modusnya mengancam korban. Dimana lokasi pertama di rumahnya ketika istri pelaku sementara pergi ibadah umrah lalu korban datang ke rumahnya saat penghuni rumah lainnya sedang tertidur, pelaku saat itu melancarkan aksinya,” jelas Indratmoko
“Kemudian lokasi kedua terjadi di sebuah wisma, pelaku berpura-pura mengantarkan korban mencari temannya, tetapi karena sudah larut malam sehingga pelaku membawa korban ke sebuah wisma dan disitulah terjadi aksi pemerkosaan,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, F harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuataan bejatnya, lantaran melanggar pasal 284 dan 285 KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara. []