Pelaku Perjalanan Domestik Hanya Perlu Minimal Vaksinasi Dosis Kedua

Sudah tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Foto: Tagar/Ist

Jakarta - Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru seiring dengan kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.

Kebijakan tersebut terkait dengan persyaratan perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, hingga uji coba pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tanpa karantina.

Kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 terus membaik dengan ditandai dengan tren kasus harian nasional yang menurun signifikan, begitu juga dengan tingkat perawatan di rumah sakit dan tingkat kematian.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif. Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo, Senin, 7 Maret 2022.

Sementara itu, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat disaksikan penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta kapasitas menyesuaikan dengan PPKM level masing-masing wilayah.

“Dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut: Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen, dan Level 1: 100 persen,” ungkap Luhut.

Selain itu, melalui dalam Ratas juga diputuskan akan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang diberlakukan di Bali mulai 7 Maret 2022.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;

PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;

PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar;

PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;

PPLN telah atau tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan;

Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20;

Penerapan Visa on Arrival untuk 23 negara: negara ASEAN, Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab;

Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi di berbagai tempat; dan

Akselerasi booster di Bali mencapai 30 persen dalam satu minggu ke depan.

“Bila uji coba ini berhasil, maka kita akan melakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” tambah Luhut.

Menko Marves menegaskan bahwa setiap kebijakan penanganan pandemi yang diambil pemerintah berdasarkan masukan dari para pakar dan ahli terkait.

Peta jalan transisi dari pandemi ke endemi juga akan tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Perlu kami tegaskan bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada,” ujar Luhut.

“Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama Covid-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” tutupnya. []


PPKM Level Empat Jawa-Bali Penekanan Pada Penguatan 3T

Percepatan Testing Covid-19 dan Tracing di Daerah PPKM

Pakar: Tes Saliva untuk Deteksi Covid-19 Kurang Memuaskan

Kontroversi GeNose Alat Tes Covid-19 Buatan UGM


Berita terkait
Penonton MotoGP Mandalika Tak Perlu Tes PCR/antigen
Peraturan ini berlaku untuk seluruh penonton baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Daftar Negara yang Dapat Dikunjungi Tanpa Persyaratan Tes PCR
Beberapa negara telah mencabut persyaratan tes RT-PCR bagi pelancong yang sudah divaksinasi lengkap.
Inilah Perbedaan Tes PCR dengan Swab Antigen Covid-19
Tes PCR merupakan salah satu cara terbaik untuk mengetahui apakah Anda menderita Covid-19 atau tidak.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.