Jeneponto - Kejaksaan Negeri Jeneponto menahan RF, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Desa Birangloe, Kecamatan Tamalatea Jeneponto, Sul-Sel. Dia ditahan di Lapas Kelas II B Jeneponto, Jumat 6 Desember 2019.
"Pelaku ditahan usai ditangkap oleh kepolisian Polres Jeneponto di Kota Makassar, dan menyerahkannya di Kejaksaan,"kata Kasi Pidum Kejari Jeneponto Asnaeni Amir
Dia mengatakan pelaku ditahan selama lima hari kedepan, dengan status tahanan penyidik kejaksaan negeri Jeneponto.
Pelaku ditahan usai ditangkap oleh kepolisian Polres Jeneponto di Kota Makassar.
"Jadi skarang kasus ini wewenang Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menindak lanjuti ke meja pengadilan karena sudah tahap dua,"katanya
Penyidik Polres jeneponto sudah menyerahkan semua berkas dan barang bukti dikejaksaan.
Diketahui, Kasus ini mulai bergulir di Kantor Polres Jeneponto sejak tanggal 7 Agustus 2018 Lalu.
Namun pelaku baru ditahan kemarin, setelah ibu korban mendatangi kantor Polres dan Kejaksaan Jeneponto untuk meminta keadilan.
Ibu dua anak ini menangis dan bersujud pada setiap orang yang dia temui di kejaksaan demi untuk mendapatkan keadilan.
Bahkan dia rela membuka aipnya sendiri di media sosial hanya untuk mendapat keadilan. []
Baca juga:
- Kronologi Pencabulan Bocah di Jeneponto
- Ibu Korban Pemerkosaan di Jeneponto Minta Keadilan
- Polisi Jeneponto Nyabu Kini Jadi Tersangka