Jakarta - Pemerintah akan memberikan penghargaan kepada perusahaan swasta maupun BUMN yang mau mempekerjakan kaum penyandang disabilitas. Dana penghargaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketentuan ini, diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 18 Februari 2021 dan berlaku mulai 23 Februari 2021. Adapun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 3 Tahun 2021, berisi tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Nasional kepada Perusahaan dan BUMN yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas.
"Penghargaan nasional diberikan oleh menteri kepada perusahaan dan BUMN yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Penghargaan nasional diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya," bunyi Pasal 3 Permenaker 3 tahun 2021 seperti dikutip Jumat, 12 Maret 2021.
- Baca juga : Menko Airlangga: Indonesia-Singapura Bangun Jembatan Digital di Batam
- Baca juga : Terima Lahan 10 Hektare, Menag: Kita Akan Dirikan IAIN Bima
Namun, ada beberapa syarat perusahaan swasta dan BUMN bisa mendapat penghargaan tersebut. Menteri Ida menerangkan, syarat itu pertama, perusahaan swasta harus mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total pegawai.
Untuk BUMN, minimal mempekerjakan 2 persen pekerja penyandang disabilitas dari total pegawai. Kedua, para perusahaan dan BUMN harus menjamin pemberian proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil serta tanpa diskriminasi.
Ketiga, memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi. Keempat, menyediakan akomodasi yang layak bagi pekerja disabilitas. Kelima, memberikan fasilitas ketenagakerjaan dan kesejahteraan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain menentukan syarat, menteri nantinya akan membentuk Tim Penghargaan yang akan menilai perusahaan swasta dan BUMN. Tim ini dikoordinasikan oleh direktorat jenderal yang membina penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
Penghargaan nasional diberikan oleh menteri kepada perusahaan dan BUMN yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Penghargaan nasional diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.
Tugas timadalah mensosialisasikan penghargaan hingga menyeleksi perusahaan swasta dan BUMN yang akan diusulkan mendapat penghargaan. Seleksinya nanti melalui usulan gubernur, dinas provinsi, hingga Kementerian BUMN.
Untuk usulan, batasannya tiga perusahaan swasta untuk masing-masing kategori dan enam BUMN. Kategorinya, yaitu perusahaan skala besar, menengah, hingga kecil. Adapun perusahaan yang masuk skala besar adalah mereka yang jumlah pegawainya mencapai 100 orang. Sementara yang menengah 20-99 orang dan kecil kurang dari 20 orang.
Bila sudah ada nominasinya, penghargaan akan diberikan setiap tahun saat peringatan Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap 3 Desember. Setelah penghargaan diberikan, menteri atau gubernur akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi. Sumber dana penghargaan berasal dari APBN. tetapi bisa juga dari APBD dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan. []