PDIP DKI: Live Musik Berpotensi Jadi Klaster Baru Covid-19

DPD PDIP DKI Jakarta mengatakan pembukaan live musik dikhawatirkan berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19 di Indonesia yang berlum mereda.
Wakil Ketua DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta Bidang Pemenangan Pemilu Gembong Warsono. (Foto: Tagar/Dok PDIP)

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi DKI Jakarta, Bidang Pemenangan Pemilu Gembong Warsono, mengatakan pembukaan live musik berpotensi penyebaran klaster baru Covid-19.

Pernyataan ini disampaikan menyusul dengan adanya kabar Pemprov DKI Jakarta memungkinkan restoran dan hotel menggelar live musik secara terbatas.

"Arahnya harus ke sana, bagaimana kita memperkecil penyebaran Covid-19 di seluruh klaster. Kita khawatir betul pada saatnya nanti live musik jadi klaster baru penyebaran Covid-19 Jakarta ," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Kamis, 10 Juni 2021.

Menurut anggota Komisi A DPRD DKI itu pembukaan  live musik bukan waktu yang tepat. Sebab, tren kasus aktif Covid-19 masih melonjak. Ditambah lagi, saat ini dihadapi oleh 800 klaster COVID-19 pasca mudik lebaran .

“Makanya saya katakan untuk saat ini dengan situasi Jakarta trennya (kasis) masih naik memang masih belum memungkinkan untuk itu,” ujarnya.


Kita khawatir betul pada saatnya nanti live musik jadi klaster baru penyebaran Covid-19 Jakarta.


Kendati begitu, Gembong memaklumi keinginan Pemprov DKI yang hendak menghidupkan usaha hiburan yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Ia meminta agar Pemprov DKI memperketat pengawasan di restoran hingga hotel.

"Yang pasti pengawasan harus betul-betul ketat, kalau tidak khawatir bobol," ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan perubahan atas kegiatan masyarakat berbasis mikro di sektor usaha. Kini, live musik boleh dikelola secara terbatas.

"Kami buka live  musik yang berbatas pada hotel dan restoran," kata Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi, Rabu, 9 Juni 2021.

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya. Pemprov DKI penyelenggaraan musik hidup di tempat usaha restoran dengan membatasi jumlah personel di atas panggung.

"Jumlah personel menyesuaikan panggung, pemasangan pembatas partisi pada area panggung," bunyi surat Disparekraf. []

Berita terkait
Bambang PDIP: Siapa Pun Capresnya, Puan Tetap Cawapres
Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto mengatakan siapa pun capres yang diusung PDIP di Pilpres 2024, cawapresnya tetap Puan.
Wasekjen PDIP: Puan Keliling Daerah Sembari Kunjungan Kerja
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP mengatakan Puan Maharani mulai berkeliling ke sejumlah daerah sembari kunjungan kerja dan upaya memperkenalkan diri.
Sekolah Kena PPN, Fraksi PDIP: Bukan Objek Usaha
Anggota Komisi X DPR fraksi PDIP Putra Nababan menolak wacana pemerintah memungut PPN dari sekolah karena sekolah bukanlah objek usaha.