Jakarta, (Tagar 21/9/2017) – Pansus Angket KPK mengklaim telah menemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan alat berat di Bina Marga DKI Jakarta saat Ketua KPK Agus Rahardjo menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami temukan adanya penyimpangan LKPP, yang dalam hal ini pimpinan LKPP Agus Rahardjo yang kini menjadi ketua KPK" ujar Anggota Pansus KPK Arteria Dahlan dalam Konferensi Pers di Hotel Santika Premiere, Jakarta, Rabu (20/9).
Disebutkan, Pansus Angket KPK menemukan adanya rekayasa oleh PT DMU. Di antaranya membuat dokumen identitas fisik berupa 19 unit produk yang seolah didatangkan dari Amerika Serikat dan indikasi register uji tipe atas truk.
Pengakuan dari Bina Marga pun dinilai tak sesuai dengan fakta yang mengatakan bahwa pengerjaan telah selesai, padahal kenyataannya produk belum semua didatangkan, serta temuan lainnya.
Berbagai temuan tersebut tidak diinvestigasi oleh LKPP maupun Bina Marga. Padahal menurut Pansus Angket KPK sudah jelas terjadi penyimpangan.
"Sebagai informasi, kami punya fakta, baik LKPP dan Bina Marga tidak melakukan investigasi terhadap laporan PT DMU terkait produk," ungkapnya seraya menyebutkan, kerugian negara untuk penyimpangan tersebut ditaksir mencapai Rp 22,4561 milyar.
Lantaran menyangkut Ketua KPK Agus Rahardjo yang saat itu menjadi Kepala LKPP, Pansus Angket ingin Agus bertanggung jawab dengan mengkonfirmasikan kebenarannya, yakni dengan memenuhi panggilan yang dilayangkan pada KPK.
"Kami minta Agus sebagai pimpinan memberikan konfirmasinya terkait apa yang kami sampaikan, keterlibatan dirinya dalam pengadaan alat berat di Bina Marga DKI Jakarta," timpal Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu dalam konferensi pers tersebut. (nhn)