Panggil Farhat Abbas, KPK Klarifikasi Soal Ini

Panggil Farhat Abbas, KPK Klarifikasi Soal Ini. “Diperiksa untuk membenarkan adanya komunikasi antara Markus Nari dengan ibu Elza Syarief," kata Farhat.
Pengacara Farhat Abbas. (Foto: Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 21/11/2017) - Selesai diperiksa KPK, pengacara Farhat Abbas menyebut diklarifikasi soal adanya percakapan melalui WhatsApp antara tersangka kasus pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) Markus Nari dengan kliennya Elza Syarief.

“Diperiksa untuk membenarkan bukti-bukti tentang adanya komunikasi antara tersangka (Markus Nari) dengan ibu Elza Syarief dan percakapan di WhatsApp. Bahwa saya mengetahui dan masuk dalam komunikasi itu ada kaitan dengan E-KTP atau tidak, itu saja yang diklarifikasikan,” kata Farhat usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).

Dalam kesempatan itu, Farhat menegaskan bahwa dirinya bukanlah saksi kunci dalam perkara tersebut, yang berkaitan dengan penerimaan uang atau aliran dana proyek pengadaan E-KTP.

“Perlu saya jelaskan saya bukan saksi kunci dalam perkara ini tapi kaitan dengan pemeriksaan Bu Elza Syarief yang adalah klien saya, yang mana saya lebih banyak mengetahui informasi kemudian hasil diskusi itu yang disampaikan hingga membawa nama saya terseret untuk diperiksa,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Farhat Abbas sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP Elektronik (E-KTP).

Menurut keterangan Farhat, KPK telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap dirinya sebagai saksi untuk Markus Nari, namun pada pemanggilan pertama yang dijadwalkan sekitar dua minggu lalu ia tak memenuhi panggilan.

“Saya baru memenuhi panggilan atas kesaksian lanjutan kedua untuk saksi Markus Nari karena mungkin akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam proyek pengadaan E-KTP, Politisi Golkar Markus Nari menyandang dua status tersangka. Pertama, kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada sidang E-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Sementara kedua, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP.

Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar diduga menerima sejumlah uang Rp 4 miliar dan 13 ribu dolas AS terkait proyek E-KTP sebesar Rp 5,95 triliun. (sas)

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu