Pangan dan Obat Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar Dimusnahkan BPOM Semarang

Barang yang dimusnahkan BPOM Semarang terdiri dari 21 item obat tradisional ilegal dengan 58 item kemasan, serta satu item pangan dan obat ilegal.
Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memusnahkan pangan dan obat tanpa izin edar yang berbahaya bagi kesehatan manusia, di kantornya di Sukun, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat 13/4/2018. (Foto: Agus)

Semarang, (Tagar 14/4/2018) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memusnahkan pangan dan obat ilegal senilai Rp 1,7 miliar. 

Produk pangan dan obat yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi manusia ini merupakan hasil sitaan dari lima produsen di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

"Kami melakukan pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari kejaksaan dan ketetapan dari pengadilan," ujar Kepala BPOM Semarang, Endang Pudjiwati di Semarang, Jumat (13/4/2018).

Barang yang dimusnahkan BPOM terdiri dari 21 item obat tradisional ilegal dengan 58 item kemasan, serta satu item pangan dan obat ilegal. Produk pangan ilegal didapat dari hasil penyitaan S, warga Pati, kemudian tiga kasus obat tradisional ilegal dari I, di Cilacap, S dan PH, di Banyumas serta satu kasus obat ilegal dari H, di Kota Semarang.

"Pemusnahan hari ini hanya simbolis, dengan cara dibakar dengan alat insenerator. Kalau secara keseluruhan pemusnahan akan dilakukan di Cileungsi, Jawa Barat, oleh pihak ketiga," ujar Endang.

Para tersangka yang diringkus tengah menjalani proses hukum. Tersangka kasus obat dan obat tradisional dinilai melanggar pasal 196 dan atau 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. 

Sedangkan tersangka kasus pangan ilegal melanggar pasal 141 dan 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ancaman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 4 miliar.  

"Khusus obat, yakni jenis PCC didapat dari limpahan Bandara Ahmad Yani, yang akan dikirim Sampit, Kalimantan Tengah," kata Endang.

Pengungkapan kasus ini bagian dari kegiatan razia yang dilakukan BPOM sepanjang 2017 dan 2018 hingga bulan April ini. 

"Kalau total selama 2017 kami menemukan 18 kasus pangan dan obat tanpa izin edar, sedangkan dari awal 2018 hingga sekarang ada lima kasus," jelas dia.

Endang menambahkan, BPOM akan memaksimalkan pengawasan peredaran pangan, obat dan obat tradisional di Jawa Tengah. Pihaknya telah mendorong terbentuknya Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di masing-masing kabupaten/kota. 

Dengan pelibatan pemerintah daerah serta pemberdayaan masyarakat setempat maka upaya meminimalisir peredaran produk-produk obat dan pangan ilegal berbahaya bagi kesehatan manusia diharapkan bisa maksimal.

"Yang ditindak itu barang yang mengandung bahan berbahaya atau kalau jamu mengandung bahan kimia obat. Jadi bukan jamu, tapi obat yang dicampuri herbal sedikit, sebenarnya itu obat. Kapsulnya sudah diisi obat, ditambahi sedikit herbal, ditutup lagi seolah herbal, padahal itu obat kimia. Kalau obat kimia seharusnya ke dokter. Jika tiap hari diminum ya merugikan kesehatan," jelasnya. (ags)

Berita terkait
0
Mendagri Lantik Tomsi Tohir sebagai Irjen Kemendagri
Mendagri mengucapkan selamat datang, atas bergabungnya Tomsi Tohir menjadi bagian keluarga besar Kemendagri.