Panduan Penanganan Jenazah Saat Pandemi Covid-19

Kemenkes telah membuat protokol penanganan jenazah Covid-19. Protokol itu diminta agar ditaati masyarakat guna mencegah penularan virus.
Pemakaman pasien positif Covid-19 dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19. (Foto: Tagar/Istimewa).

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat protokol penanganan jenazah Covid-19. Protokol itu diminta agar ditaati masyarakat guna mencegah penularan virus Covid-19 saat menangani jenazah.

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Nasional dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan protokol penanganan itu bertujuan untuk memastikan jenazah aman dan tidak menularkan virus. Utamanya bila ada cairan atau aerosol dari saluran pernapasan dan paru, atau percikan yang keluar dari jenazah.

Namun, dalam tata laksananya ia mengharapkan agar martabat, budaya, agama jenazah dan keluarganya tetap dihormati dan dilindungi.

"Misalnya, bagi jenazah beragama Islam, tata cara memasukkan jenazah ke dalam peti mati dan tata cara menyolatkan jenazah dilakukan sesuai fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020," kata dokter Reisa saat konferensi pers melalui ruang digital, Jumat, 17 Juli 2020.

Baca juga:

Reisa menambahkan, terdapat beberapa cara penanganan jenazah di masa pandemi Covid-19. Pertama, kata dia, persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar-pelayat.

"Kedua, jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus dilakukan tindakan disinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah, serta tidak dibuka kembali," ujarnya.

relawan covid kudus1Wak Uying dan rekannya sesama relawan BPBD Kudus saat melakukan pemakaman jenazah Covid-19. Tak ada pamrih, tak digaji, semata membantu sesama, membuat Wak Uying bersedia melakoni pekerjaan yang kerap dihindari petugas medis puskesmas itu. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kemudian yang ketiga, disarankan keluarga yang ingin melayat tidak lebih dari 30 orang untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulit melakukan physical distancing. Pertimbangan ini bertujuan guna mencegah terjadinya penyebaran antar-pelayat.

"Keempat, jenazah sebaiknya segera mungkin untuk dikubur atau dikremasi. Proses ini sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut dalam waktu tidak lebih dari 24 jam," katanya.

Selanjutnya kelima, setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak disarankan untuk disemayankan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya.

Keenam, pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal, yakni transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman bisa melalui darat menggunakan mobil jenazah

"Kemudian, jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani prosedur desinfeksi dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat, serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya,” ucap dokter Reisa.

Ketujuh, terdapat beberapa ketentuan dalam pemakaman, seperti pemakaman jenazah harus dilakukan segera mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan dan pemakamam. Selain itu, pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak minimal dua meter terpenuhi.

"Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum dan penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat," ujarnya.

Kemudian, pemakaman dapat bisa dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap menerapkan physical distancing dengan minimal jarak dua meter. Selain itu, tetap memperhatikan kewaspadaan standar setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19, tidak diperkenankan untuk hadir.

Dokter Reisa juga mengingatkan masyarakat juga perlu memahami pedoman penanganan terhadap kriteria jenazah pasien, seperti mereka yang dalam kategori suspek, probable maupun konfirmasi Covid-19 atau jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi. "Hal ini termasuk pasien DOA atau Dead On Arrival, rujukan dari rumah sakit lain," tuturnya.

Selain itu, jangan melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita Covid-19, terlebih hingga membuat kerumunan orang di jalan. "Bukan jenazah yang nantinya akan menjadi sumber penularan, namun kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Covid-19,” kata dr. Reisa.

Ia berpesan, sebaiknya menyerahkan penanganan jenazah Covid-19 kepada petugas. "Percayalah, mereka sudah terlatih dan sudah dilengkapi dengan alat pelindung diri, yang direkomendasikan oleh Kemenkes, untuk menghindari kerumunan, disarankan, agar keluarga yang hendak melayat, tidak lebih dari 30 orang," ujar dokter Reisa.

Menurutnya, pertimbangan ini merupakan upaya untuk mencegah penyebaran antara pelayat. Sebab, bukan jenazah yang telah dipersiapkan oleh petugas kesehatan yang bisa mengeluarkan, tapi kerumunanlah yang bisa menjadi risiko sumber penularan baru.

Berita terkait
Kenapa Influenza Bisa Menyebabkan Kematian?
Influenza atau flu tidak boleh dianggap sepele karena dapat menyebabkan kematian.
Perlunya Vaksinasi Anak dan Dewasa di Tengah Pandemi
Tak hanya anak kecil, nyatanya orang dewasa juga perlu divaksinasi. Kenapa?
Pasien Penyakit Tak Menular Berisiko Terkena Corona
Penderita penyakit tidak menular (PTM) rentan terkena Corona karena daya tahan tubuhnya yang berbeda dengan orang normal. Berikut penjelasannya.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan