Pematangsiantar - Anggota Komisi V DPR Mulyadi menilai lambannya respon pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19 beberapa bulan lalu menyebabkan ekonomi di Indonesia masuk zona merah. Pandemi Covid-19 sudah menggoyahkan pangsa pasar yang membuat ekonomi anjlok.
Dia mengatakan awal Maret lalu telah terjadi gelombang capital outflow di pasar modal, di mana negara-negara asing melakukan nett sell terus menerus, hingga nilai tukar rupiah terkoreksi paling dalam di Asia.
Zona merah pandemi di beberapa wilayah sudah mengakibatkan zona merah ekonomi di hampir seluruh wilayah.
"Dan harga-harga bahan pokok cenderung naik ,ini akibat mulai goyah nya tingkat kepercayaan pasar karena lambatnya respon pemerintah menghadapi penyebaran virus Covid-19 di tambah statement-statement yang muncul dari pemerintah yang terkesan menganggap sepele pada saat itu," kata Anggota Komisi V DPR Mulyadi kepada Tagar, Selasa, 26 Mei 2020.
Dia menjelaskan saat ini kebijakan pemerintah bukan saja secara prioritas untuk menyelamatkan nyawa dan kesehatan masyarakat, tapi juga dampak sosial ekonomi sebagai gelombang lanjutan yang tentunya harus juga menjadi perhatian Pemerintah.
"Dan ini juga menjadi tugas bersama semua pihak, termasuk masyarakat sendiri, karena zona merah pandemi di beberapa wilayah sudah mengakibatkan zona merah ekonomi di hampir seluruh wilayah. Untuk hak tersebut, diharapkan Pemerintah memiliki roadmap baru sebagai respon terhadap dua konsentrasi tersebut," ujar Mulyadi.
Selanjutnya, Pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan harus diapresiasi karena sudah luar biasa menjadi Garda terdepan bersama tim Medis untuk menangani pandemi tersebut.
"Baik penanganan korban dan upaya untuk mengurangi penyebaran virus tersebut, keberhasilan penanganan Covid oleh tim gugus tugas sudah barang tentu akan menyelamatkan bukan saja manusianya tapi juga sosial ekonominya," kata anggota fraksi Partai Gerindra itu.
Dia menegaskan saat ini pemerintah sudah mendapat payung hukum dengan disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-undang (UU), dengan implementasi program realokasi anggaran dan refokusing program di setiap kementerian.
"Hal yang perlu menjadi perhatian khusus dalam realokasi dan refokusing adalah mengedepankan prinsip efesiensi dan efektifitas dalam setiap kebijakkan anggaran termasuk tentunya menetapkan program prioritas anggaran serta harus bisa dipertanggungjawabkan," ucap Mulyadi. []