Pakar Hukum Tata Negara: Cuma DPR Bisa Tarik RUU HIP

Pengamat Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, menilai hanya DPR RI yang saat ini dapat menarik kembali RUU HIP.
Gedung DPR RI dilihat dari atas. (Foto: Popy Rakhmawaty)

Jakarta - Pengamat Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, menilai hanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang saat ini dapat menarik kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), menyusul banyaknya polemik dan penolakan dari berbagai pihak.

"Momentum untuk menarik kembali RUU HIP saat ini hanya dapat dilakukan oleh DPR selaku pengusul RUU tersebut," ujar Fauzan saat dihubungi Tagar, Rabu, 24 Juni 2020.

Pada prinsipnya, kata Fauzan, penarikan sebuah RUU dapat dilakukan oleh pihak yang mengusulkan RUU tersebut. Selain itu, penarikan juga dapat dilakukan tanpa melalui persetujuan mitra kerja.

"Sepanjang RUU tersebut belum mulai dibahas antara DPR dengan Presiden," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan RUU HIP merupakan usulan DPR, sehingga pemerintah tidak bisa mencabut usulan tersebut.

"Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR. Sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya, tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.

Poster Aksi PA 212 dan FPIPoster aksi PA 212 dan FPI menuntut pembatalan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). (Foto: Tagar/Istimewa)

Terbaru, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan kelanjutan RUU HIP tergantung surat dari pemerintah. Apabila pemerintah mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait penyetopan pembahasan RUU HIP secara resmi, maka DPR akan melaksanakannya.

Hal demikian disampaikan Azis seusai bertemu perwakilan pedemo RUU HIP yang dimotori Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni atau PA 212, dan GNPF-Ulama.

"Nanti surat itu tentu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai tata tertib, tentu kami akan melalui mekanisme Rapat Pimpinan, kemudian Badan Musyawarah, lalu dibawa ke Rapat Paripurna untuk melakukan komitmen penyetopan ini," tuturnya di Gedung Nusantara 3 Lantai 4 Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.

Baca juga: Situs DPR RI Diretas Kelompok Anti RUU HIP

Kendati demikian, dihadapan perwakilan pedemo, Azis menyebut DPR RI akan berkomitmen menghentikan pembahasan RUU HIP tersebut. []

Berita terkait
Aksi PA 212 - FPI di DPR Titik Baru Penularan Corona
Pakar Epidemiologi FKM UI Pandu Riono menilai aksi unjuk rasa yang dilakukan PA 212 dan FPI di DPR berpotensi jadi titik penularan virus corona.
Alasan SBY Ogah Tanggapi Polemik RUU HIP
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mengaku enggan menanggapi polemik RUU HIP.
Ketua GNPF Ulama Desak Aparat Usut Inisiator RUU HIP
Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak mendesak aparat penegak hukum mengusut inisiator RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).