Pakar Hukum: Rizieq Shihab Harus Diperiksa Dulu Sebelum Anies

Refly Harun menyebut seharusnya polisi memeriksa Habib Rizieq Shihab sebagai pemilik acara sebelum Anies Baswedan.
Rizieq Shihab. (Foto: Tagar/Cokro TV)

Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut seharusnya polisi memeriksa Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab terlebih dahulu sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebab, kata dia, konteks kerumunan massa tersebut merupakan acara pernikahan putri Rizieq, Najwa Syihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Saya beranggapan bahwa alur peristiwa itu pernikahan putri Habib Rizieq, Najwa Syihab bukan mata Najwa. Kalau itu adanya harusnya Habib Rizieq yang diperiksa," kata Refly seperti dikutip Tagar dalam akun Youtube, Kamis, 19 November 2020.

Untuk pelanggaran pidana tersebut tentu yang melakukan yang berbuat terlebih dahulu.

Baca juga: Polisi Batal Periksa Anak Buah Anies Baswedan

Sebagaimana diketahui, buntut acara pernikahan anak pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ramai didatangi, Anies diancam dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

Refly menyebut polisi mesti mencari pelanggaran tersebut apakah masuk dalam pelanggaran administrasi atau bisa masuk dalam ranah pidana.

"Kalau Habib Rizieq yang diperiksa maka nanti akan dikonstruksikan apakah ini hanya semata-mata pelanggaran administrasi saja dan itu sudah didenda oleh Pemprov DKI. Tapi apakah ini merupakan pelanggaran pidana," ujarnya.

Baca juga: Bentuk Awal Dukungan Politik Doni Monardo ke Anies Baswedan

Oleh karenanya, kata Refly, jika pelanggaran itu masuk ke ranah pidana maka yang bertanggung jawab adalah penyelenggara, dalam hal ini Rizieq Shihab. Baru kemudian di situ bisa dilihat siapa aktor lain yang diduga terlibat.

"Untuk pelanggaran pidana tersebut tentu yang melakukan yang berbuat terlebih dahulu. Kalau nanti dalam proses pemeriksaan dianggap layak dikenakan pasal 93 yang ancaman hukumannya 1 tahun dan denda 100 juta rupiah," tuturnya.

"Maka setelah ada putusan kekuatan hukum tetap dihukum Tidak tertutup kemungkinan misalnya dinyatakan ada pihak lain yang bertanggung jawab termasuk Gubernur DKI," kata dia menambahkan. []

Berita terkait
Alasan Polisi Panggil Anies Soal Pelanggaran Protkes Acara Rizieq
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan alasan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Karena Rizieq, Polisi Merasa Tak Berlebihan Panggil Anies Baswedan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat merasa tidak berlebihan panggil Gubernur DKI Anies Baswedan soal acara Habib Rizieq Shihab.
Edi Fauzi: Tak ada Pilkada DKI Jakarta, Anies Bicaranya Asal
Ketua GP Ansor Indramayu menilai sindirian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap pelanggaran protokol kesehatan tidak berdasar.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.