Jakarta, (10/3/2019) - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat Politikus Demokrat Andi Arief mendapatkan perhatian dari Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan. Apalagi, melihat Andi Arief hanya diberlakukan rehabilitasi rawat jalan.
Dari kacamata hukum, Agustinus Pohan melihat ada bentuk deskriminasi hukum terhadap pecandu ataupun pengguna narkoba tersebut. Apalagi jika melihat ada pecandu narkoba yang dipidanakan dan tidak mendapatkan rehabilitasi seperti yang diberlakukan kepada politisi tersebut.
"Kalau saya menilainya memang, kalau kita bicarakan narkotik sepanjang pengguna kebijakan untuk merehabilitasi ya bijaksana. Hanya masalahnya adalah kalau memang kebijakan penegakan hukum, pengguna narkotik semacam itu, harusnya diberlakukan semua orang. Persoalannya adalah kayak ada diskriminasi. Ada orang yang bisa dapat rehabilitasi ada orang yang mesti menjalani pidana," kata Agustinus Pohan saat dihubungi Tagar News, Minggu (10/3).
Memang terhadap pengguna ataupun pecandu narkotika, dia menyetujui diberlakukan rehabilitasi. Namun, berkaca dari kasus yang menjerat Andi Arief ini seperti ada diskriminasi.
"Tidak diperlakukan sama. Tetapi catatan saya adalah pengguna narkoba direhabilitasi itu ya benar bijaksana," ucap dia.
Ternyata dia juga memandang terhadap kasus Andi Arief ini seperti diistimewakan. Itu karena melihat banyak pecandu atau pengguna narkoba tidak diberlakukan rehabilitasi yang sama seperti Politikus itu.
"Ya sepertinya begitu (diistimewakan). Karena dalam kasus yang lain sesama pengguna narkoba, kebijakannya lain tapi dipidana," ujarnya.
"Jadi pernyataan saya adalah bahwa merehabilitasi pecandu narkotik itu adalah tepat dan bijaksana. Tetapi kebijakan itu harusnya diberlakukan kepada semua pecandu narkotik. Jadi jangan ada keistimewaan atau jangan kepada orang tertentu. Jadi baiknya semua pecandu narkotik diterapkan standart yang sama," pungkasnya.
Sebelumnya Andi Arief ditangkap polisi di Hotel Peninsula Jakarta Barat, Minggu (3/3). Penangkapannya itu karena dugaan penyalahgunaan sabu.
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal menyatakan, polisi menemukan barang bukti berupa pipet plastik bekas pengisap sabu, dua unit korek gas modifikasi untuk membakar sabu, dan kertas alumunium foil, Minggu (3/3/2019) lalu. Namun tak ditemukan barang bukti sabu saat proses penangkapan tersebut. []