Makassar - Warga negara asing (WNA) asal China, Su Kai Hua, umur 40 tahun dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Makassar, setelah didapati bekerja di salah satu perusahaan marmer di Kabupaten Pangkep dengan menggunakan paspor wisata.
“Saat itu ada 15 orang yang diperiksa, tapi hanya satu yang dokumennya tidak lengkap. Yang bersangkutan juga datang ke Indonesia menggunakan visa on arrival atau hanya untuk wisata,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Andi Pallawarukka di Makasaar, Kamis 11 Juli 2019.
Menurut Pallawarukka, orang asing ini ditemukan pertama kali oleh anggota tim pengawasan orang asing (Timpora) yang rutin melakukan pengawasan terhadap orang asing di perusahaan yang ada di Pangkep.
Setelah dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan intens, orang asing ini memiliki paspor, tapi dipegang oleh pengurusnya selama berada di Indonesia.
Menurut informasi yang dihimpun pihak imigrasi, WNA China ini akan bekerja sebagai pemotong batu marmer dan akan digaji sebanyak Rp 6 juta setiap bulannya. Tapi karena belum sebulan bekerja dan lebih dahulu diamankan pihak imigrasi, jadinya tidak mendapatkan gaji yang di janjikan.
“Karena atas kesalahan yang dilakukan, besok Jumat 12 Juli akan dideportasi ke negara asalnya, serta akan dilakukan pencekalan enam bulan tidak boleh ke Indonesia,” jelasnya.
Data dari pihak Imigrasi Kelas I Makassar, Su Kai Hua akan diberangkatkan menuju Jakarta terlebih dahulu dengan menunpangi pesawat Citilink QG 341 tujuan jakarta pada Jumat 12 Juli 2019 pukul 06.50 wita pagi, sebelum akhirnya dipulangkan ke nagara asalnya. []
Artikel lainnya: