Pakai Pelat Merah dan Pelibatan ASN Masih Warnai Kampanye Pilgub di Semarang

Pakai pelat merah dan pelibatan ASN masih warnai kampanye pilgub di Semarang. Dugaan pelanggaran ini telah didalami dan dilimpahkan ke Bawaslu Jateng.
Tiga komisioner Panwaslu Kota Semarang. Panwaslu Kota Semarang mencatat sejumlah dugaan pelanggaran di masa kampanye Pilgub Jateng 2018. (Foto: Tagar/Agus)

Semarang, (Tagar 30/3/2018) - Dugaan penggunaan fasilitas negara dan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) masih mewarnai kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) Jateng 2018 di Kota Semarang. Demikian hasil analisa dan evaluasi dari Panwaslu Kota Semarang atas pelaksanaan kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur sejak 15 Februari lalu.

"Dua dugaan pelanggaran tersebut, penggunaan mobil dinas pelat merah di acara kampanye di wilayah Kecamatan Gajahmungkur dan dugaan keterlibatan ASN di wilayah Kecamatan Semarang Tengah," tutur Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, Jumat (30/3).

Menurut Naya, dua dugaan pelanggaran tersebut telah didalami dan dilimpahkan ke Bawaslu Jateng. Pelimpahan dilakukan lantaran Kota Semarang hanya sebagai lokasi kampanye.

"Semarang hanya ketempatan," ujar dia. Sedangkan peserta kampanye yang diduga melakukan pelanggaran berasal dari luar Kota Semarang.

"Kami limpahkan karena lintas kabupaten/kota, sehingga penanganan dilakukan Bawaslu Jateng," kata dia.

Selain dua dugaan pelanggaran tersebut, Panwaslu Kota Semarang juga mendeteksi dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak, pejabat negara, kampanye diluar jadwal, upaya penghalangan panwas saat bertugas.

"Dugaan pelanggaran tersebut kami tangani dan kaji bersama Gakumdu. Namun memang belum memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut. Unsur hukum dan alat bukti tidak match, sehingga muaranya tindakan bersifat himbauan," jelasnya.

Juga sejumlah dugaan pelanggaran administrasi seperti pencantuman gambar petahana di baliho program pemerintah hingga pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan.

"Untuk pelanggaran administrasi berupa baliho maupun APK lain sudah kita lakukan penertiban dan akan kami agendakan penertiban lagi dalam waktu dekat," bebernya.

Naya menambahkan, selain penindakan, Panwaslu Kota Semarang dalam hajatan Pilgub Jateng juga mengupayakan pencegahan. Optimalisasi preventif dilakukan dengan cara memastikan penyelenggara kampanye tidak melanggar regulasi. Yakni dengan memastikan adanya surat pemberitahuan kampanye (SPK), surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye.

Preventif lain seperti memastikan tidak adanya anak-anak di kampanye, lokasi kampanye bukan di tempat pendidikan, ibadah, kesehatan, gedung pemerintah, kampanye tidak menggunakan anggaran pemerintah hingga memastikan netralitas ASN, pejabat negara, TNI, Polri, lurah, camat.

Dari sisi materi kampanye, Panwaslu Kota Semarang juga mewanti agar kampanye tidak berunsur SARA, fitnah, adu domba, mengajak kekerasan, menyoal dasar negara, merongrong pemerintahan yang sah.

"Ketika kita sudah maksimal dalam melakukan preventif namun tetap saja terjadi pelanggaran maka penindakan pelanggaran, pemprosesan hukum secara berlanjut sesuai ketentuan hukum berlaku," tukas Naya. (ags)

Berita terkait