Medan - Pabrik roti di Jalan Madio Santoso, Nomor 109, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, digerebek petugas kepolisian, Selasa, 18 Agustus 2020.
Pabrik roti milik RA dan WE tersebut diduga tidak memenuhi standar kesehatan maupun pangan. Berpotensi merugikan masyarakat yang mengkonsumsi hasil produknya. Bungkusan roti juga diduga tidak tertera label masa kadaluarsa.
Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan, Inspektur Satu Aldres Tambunan membenarkan adanya kegiatan penggerebekan itu.
Dia menyebut, manajemen pabrik tidak memiliki itikad baik terhadap petugas kepolisian. Saat digerebek, mereka justru meneriaki polisi sebagai maling.
Surat panggilan sudah kami layangkan untuk memeriksa pemilik atau yang mewakili tapi mereka belum datang
"Manajemen dan pekerja yang ada di dalam pabrik roti itu meneriaki petugas kepolisian maling, padahal anggota ke sana membawa surat perintah tugas dan sudah menunjukkan kepada manajemen. Ada dugaan pengelolaan roti di sana tidak sesuai dengan peraturan bahan pangan dan kesehatan. Makanya kami gerebek," ungkap Tambunan kepada Tagar, Jumat, 21 Agustus 2020.
Setelah di dalam pabrik, personel kepolisian memeriksa alat pengelolaan, bahan yang digunakan dan sistem yang diterapkan manajemen. Bahkan setelah kegiatan itu, kepolisian juga memanggil pihak manajemen.
"Surat panggilan sudah kami layangkan untuk memeriksa pemilik atau yang mewakili tapi mereka belum datang. Kami harapkan mereka menunjukkan itikad baik dan memenuhi panggilan penyidik," terangnya.
Menurut Tambunan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan masyarakat karena pengelola pabrik diduga melanggar standar kesehatan dalam pembuatan roti tersebut.
"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan, di antaranya satu botol pewarna pangan merek lion brother, satu liter bahan perasa dan pewarna dan lainnya. Itu semua kami bawa ke markas komando untuk proses lebih lanjut," tandasnya.[]