Oleh: Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch
Dalam deklarasi Capres Cawapres Prabowo – Gibran, sebelum mendaftar ke KPU, Gibran menyebutkan beberapa program unggulannya kepada publik, yang dijanjikan nantinya akan dilaksanakan jika terpilih menjadi wakil presiden.
Adapun program unggulan yang disebutkan Gibran adalah Dana Abadi Pesantren, kredit start up milenial, Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Lansia, dan Kartu Anak Sehat untuk pencegahan stunting.
Menurut saya, usulan program unggulan yang disampaikan Gibran tersebut tidak ada yang baru. Dana Abadi Pesantren merupakan mandat UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Program ini baru berjalan dan tentunya di 2023 ini Pemerintah sudah menjanjikan alokasi Rp 250 Miliar untuk Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.
Persoalan pendidikan selama ini adalah tingkat pendidikan Angkatan kerja kita yang masih didominasi (56 persen) oleh lulusan SMP ke bawah (BPS : Profil Ketenagakerjaan di Februari 2022). Selama 9 tahun memimpin Pak Jokowi belum mampu menaikkan tingkat pendidikan Angkatan kerja kita secara signifikan, padahal tiap tahun digelontorkan 20 persen APBN untuk pendidikan. Di periode Presiden ke depan diharapkan tingkat pendidikan Angkatan kerja kita bisa didominasi oleh minimal lulusan SMA.
Menurut saya, usulan program unggulan yang disampaikan Gibran tersebut tidak ada yang baru.
Tentang kredit star up, menurut saya persoalan industry star up dikontribusi banyak factor yaitu masalah permodalan, masalah regulasi, masalah pasar, masalah strategi, masalah sumber daya manusia (SDM), dan masalah terkait fasilitas. Jadi tentunya seluruh factor masalah ini bisa diatasi secara simultan, bukan hanya masalah kredit semata.
Sebenarnya untuk masalah kredit, sebaiknya dikaitkan saja dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang dialokasikan Pemerintah dengan bantuan penyaluran dari bank pemerintah. Naikkan jumlah KUR yang akan disalurkan dan bunganya diturunkan menjadi 3 persen (dari Bank penyalur) agar benar-benar sektor usaha mendapatkan kemudahan dalam hal pembiayaan. Saya nilai tidak perlu ada spesifikasi kredit untuk star up tetapi berikan kredit secara terbuka dan proporsional kepada segala sektor usaha, dengan memperhatikan resiko usaha. Usaha star up termasuk yang beresiko karena mengandalkan tekhnologi yang kerap kali berganti.
Terkait dengan Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) Lansia, perlu diketahui bahwa KIS itu nama kartu untuk seluruh rakyat Indonesia peserta JKN, jadi tidak ada nama kartu berbeda untuk program yang sama yaitu program JKN. Nama KIS itu diberikan oleh Pak Jokowi, dan tidak ada masalah tentang nama kartu tersebut. Jadi tidak perlu dibeda-bedakan. Kalau dibedakan nanti ada lagi kartu KIS miskin, KIS bayi, KIS Disabilitas, dsb. Ini akan membingungkan.
Yang penting dan seharusnya diperjuangkan adalah memberikan pelayanan kesehatan yang lebih kepada Masyarakat rentan seperti lansia, orang miskin, bayi baru lahir, disabilitas dsb. Hal ini mengacu pada Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, yang mengamanatkan perlakuan dan perlindungan lebih bagi Masyarakat rentan berkenaan dengan kekhususannya. Perlakuan dan perlindungan lebih yang harus diberikan misalnya pengecekan Kesehatan rutin melalui teleconsulting, obat diantar ke rumah, home care, penjemputan dan mengantar oleh ambulans sampai ke rumah bila harus dirawat inap, dsb.
Pelayanan ini sangat diharapkan karena memang ada kekhusuan dan keterbatasan yang dimiliki oleh kelompom rentan tersebut. Selama ini Presiden Jokowi tidak mengatur tentang hal ini di Peraturan Presiden tentang JKN, sehingga semua peserta diperlakukan sama, padahal ada kelompok Masyarakat yang memiliki kekhususan dan keterbatasan. Jadi ke depan harus dirancang regulasi yang memastikan adanya perlakuan dan perlindungan lebih bagi masyarakt rentan dalam hal pelayanan Kesehatan .
Tentang Kartu Anak Sehat untuk pencegahan stunting, Program Stunting itu program yang diselenggarakan oleh Pemerintah cq. Kemenkes untuk seluruh rakyat Indonesia, sehingga seluruh rakyat berhak atas pelayanan tersebut. Tidak perlu diatur dengan kartu karena administrasi kartu tersebut akan menghambat pelayanan kepada seluruh Ibu yang sedang mengandung calon bayi dan bayi baru lahir. Jangan sampai ada Ibu yang tidak memiliki kartu tersebiut tidak bisa mengakses layanan Kesehatan untuk pencegahan stunting.
Semoga para Capres – Cawapres yang akan bertarung di 14 Februari 2024 dapat memberikan ide-ide segar dalam kampanyenya yang obyektif dan realistis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jangan hanya bersifat populis tapi sulit direalisasikan. []