TAGAR.id, Jakarta - Langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengeluarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 adalah upaya penting untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam Aceh. Dengan dua kebijakan ini, Aceh berusaha menutup ruang pertambangan ilegal yang selama ini menggerogoti hutan, meracuni sungai dengan merkuri dan sianida, serta menyedot kekayaan alam tanpa setetes pun mengalir ke kas daerah.
Namun, sebagaimana diingatkan Ivan Illich bahwa “setiap larangan tanpa alternatif adalah jebakan.” Menertibkan tambang rakyat tanpa menghadirkan jalan legal hanyalah represi tanpa solusi. Tambang ilegal berhenti sejenak, lalu bangkit kembali dengan wajah baru, bahkan lebih sulit dikendalikan.
Fakta di lapangan berbicara keras. Data Mongabay 2024 menunjukkan luas tambang emas ilegal di Aceh mencapai 6.805 hektar, tersebar dari Aceh Barat (±3.300 ha), Nagan Raya (±2.345 ha), hingga Aceh Selatan (±32 ha). Dari total itu, 3.014 ha berada di hutan lindung dan lebih dari 1.200 ha di hutan produksi. Ini bukan “aktivitas rakyat kecil dengan dulang dan peralatan sederhana lainnya" melainkan operasi ekskavator yang merobek hutan dengan brutal. Ironisnya, citra negatif tetap dilekatkan kepada tambang rakyat.
Padahal rakyat kecil sejatinya hanya ingin bekerja dengan aman, sementara yang sesungguhnya merusak adalah jaringan cukong dengan modal besar. Menyamaratakan tambang rakyat sebagai ilegal adalah kekeliruan konseptual. Jika dilegalkan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan izin pertambangan rakyat (IPR), rakyat akan memiliki kepastian hukum, akses modal perbankan, dan ruang pembinaan. Dengan begitu, skema upeti liar dan dominasi cukong dapat diputus.