Perintah Presiden Jokowi jelas dan tegas terhadap Pimpinan KPK, yaitu hasil Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK tidak serta-merta dijadikan dasar memecat 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK, harus ada tahapan pembinaan wawasan kebangsaan.
Perintah Presiden Jokowi bagi saya politis, perlu diterjemahkan secara teknis implementatif birokratis, yang sifatnya objektif, waras, dan terukur.
Apa yang dilakulan Pimpinan KPK khususnya Ketua KPK Firli Bahuri sudah tepat dalam melaksanakan perintah Presiden Jokowi. Sebanyak 24 pegawai KPK dibina dalam kantong Sekolah Kedinasan soal wawasan kebangsaan dan bela negara. Sedang 51 pegawai KPK terpaksa harus dipecat.
Keputusan Pimpinan KPK adalah implementasi Perintah Presiden Jokowi atas pertimbangan pihak-pihak terkait, yang terlibat pada TWK dan nantinya menentukan pengangkatan calon ASN KPK, yaitu asesor-acesor TWK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Menteri Hukum dan HAM RI, dan Kepala Badan Kepegawain Nasional (BKN).
Artinya, keputusan Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial dengan lembaga-lembaga lain.
Tidak ada yang salah dengan Firli Bahuri dan keputusan Pimpinan KPK.
Sebanyak 24 pegawai KPK memungkinan untuk dibina wawasan kebangsaan dan bela negara, agar bisa memenuhi persarat menjadi calon ASN. Sedang 51 pegawai KPK terpaksa dipecat, karena rapornya hitam kelam, yang tidak memungkinkan lagi untuk dibina.
Apa yang salah dengan Firli Bahuri? Taruhlah Firli Bahuri brutal, 75 pegawai yang tidak lolos TWK dibina, kemudian diajukan semuanya untuk menjadi calon ASN KPK ke BKN. Kepala BKN pasti menolak! Firli Bahuri bisa apa?
Saya tegaskan, bahwa Firli Bahuri tidak sedang membidik seseorang. Firli Bahuri sedang menjalankan amanah UU dalam rangka mengkonversi seluruh Pegawai KPK menjadi calon ASN KPK, sesuatu aturan yang berlaku umum pada proses seleksi dan pengangkatan ASN.
Tidak ada yang salah dengan Firli Bahuri dan keputusan Pimpinan KPK.
*Akademisi Universitas Gadjah Mada
Baca juga: Nasib 75 Pegawai KPK Versus Nasib Ketua KPK Firli Bahuri