Operasi Antik, Polrestabes Semarang Ungkap 36 Kasus Narkoba

“Targetnya lima kasus narkotika namun kami berhasil mengungkap 36 kasus,” ujar Abioso Seno Aji.
Polisi memperlihatkan barang bukti dan tersangka hasil Operasi Antik Candi 2018 di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/9). (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang, (Tagar 20/9/2018) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, dalam dua puluh hari pelaksanaan Operasi Anti Narkoba (Antik) Candi 2018, berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras (miras).

Sebanyak 39 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 257,7 gram, 2,5 kg ganja, 3.022 obat, 783 botol dan 10 liter miras berbagai jenis berhasil diamankan.

“Selama 20 hari, mulai 24 Agustus hingga 12 September 2018,” tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji, saat jumpa pers hasil Operasi Antik, Kamis (20/9).

Abi, panggilan akrab Kapolrestabes Abioso, mengatakan Operasi Antik menyasar area publik yang ditengarai menjadi tempat peredaran, penjualan narkoba dan miras. Seperti tempat hiburan, terminal bus hingga pelabuhan.

“Targetnya lima kasus narkotika namun kami berhasil mengungkap 36 kasus,” ujar Abioso Seno Aji.

Sebanyak 36 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terdiri atas 28 kasus narkotika dengan 31 tersangka, delapan kasus obat berbahaya dengan delapan tersangka. Sementara untuk kasus penjualan dan peredaran miras tanpa izin didapat dari puluhan penjual miras yang tersebar di seluruh wilayah polsek jajaran.

Disebutkan, para penjual miras dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dan diberi pembinaan agar melakukan usaha lain yang tidak melanggar aturan. “Kami berharap ada peran aktif masyarakat ikut mencegah dengan melaporkan sekecil apa pun informasi peredaran narkoba dan miras,” pintanya.

Kasus Menonjol

Dari puluhan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, tercatat ada dua kasus yang cukup menonjol, yakni peredaran 2,5 kg ganja yang didapat dari dua pengedar lokal, yakni Muhammad Ilham, warga Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan dan Nico Savutro, penduduk Rejosari, Semarang Timur. Serta sabu seberat 227 gram dengan tersangka Hendi Sanjaya, warga Semarang.

Ilham mengaku sudah dua kali mengedarkan ganja. Ganja tersebut didapat dari dari Jambi via Pelabuhan Tanjung Emas. “Itu yang kendalikan Rio, saya tidak kenal, dikenalkan teman lewat media sosial,” ujar dia.

Pertama kali mengedarkan ganja seberat 1 kg, ia diminta mengirim ke pembeli yang tinggal di Salatiga via jasa paket.

“Penjualan pertama dapat untung Rp 1 juta. Yang kedua ini ketangkep, dari 3 kg baru sempat jual sekitar 0,5 kg. Saya jual Rp 500 ribu tiap garisnya (1 ons), ke kalangan kampus di Semarang,” beber Ilham.

Sedangkan Hendi mengaku perkenalannya dengan sabu bermula dari rekan satu selnya di Lapas Kelas II Slawi, Kabupaten Tegal. “Sebelumnya di LP Slawi, kasus curanmor, kemudian kenal dengan Yeyen dan setelah keluar saya diminta menjualkan sabu,” jelasnya.

Berperan sebagai kurir, ia diminta mengambil sabu dan mengantarkannya di titik yang telah ditentukan Yeyen. “Saya diminta ambil dulu di tempat tertentu yang sudah ditentukan, kemudian meletakkan di tempat lain sesuai permintaannya. Sabu biasanya terbungkus plastik, entah Yeyen sekarang ada dimana,” imbuh dia. []

Berita terkait