Editor : Mila Yefriza
OJK Bantah Rilis Daftar Aplikasi Penghasil Uang Resmi dan Peringatkan Bahaya Penipuan. (Foto: Tagar/Dok ist)
OJK Bantah Rilis Daftar Aplikasi Penghasil Uang Resmi dan Peringatkan Bahaya Penipuan
7 May 2026 | 21:55

TAGAR.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membantah klaim dan informasi yang beredar luas di dunia maya terkait perilisan daftar aplikasi penghasil uang yang dijamin sah. Bantahan ini merupakan respons tegas terhadap maraknya kampanye pemasaran digital yang sengaja mencatut logo serta nama institusi OJK untuk memanipulasi kepercayaan publik.

Berbagai promosi di platform media sosial terus mengarahkan pengguna agar mengunduh perangkat lunak tertentu yang diklaim mampu memberikan penghasilan instan, padahal sebagian besar berujung pada tindak kejahatan finansial dan pencurian data pribadi pengguna.

Fakta di Balik Klaim Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK

OJK tidak memiliki wewenang atau program kerja untuk memberikan sertifikasi, rekomendasi, maupun merilis daftar aplikasi yang diklaim bisa mendatangkan uang secara mudah melalui tugas harian seperti menonton video pendek, memberikan ulasan palsu, atau sekadar login harian.

Fungsi utama OJK adalah memberikan izin, mengatur, serta mengawasi lembaga jasa keuangan yang sah seperti perbankan, perusahaan asuransi, pasar modal, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Penggunaan logo regulator keuangan pada materi promosi aplikasi semacam itu merupakan pelanggaran hukum berat dan murni bentuk manipulasi oknum tidak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat. Sumber: Koranmanado.co.id

Artikel Asli