Nilai Kurang Masuk Akpol, MRF Palsukan Ijazah

Nilai kurang masuk Akpol, MRF palsukan ijazah. Dia meminta tolong kepada kakak kelasnya di Universitas Trisakti yaitu tersangka P.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberi keterangan. (Foto: Tagar/Gilang)

Jakarta, (Tagar 12/4/2018) - Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap MRF (20) atas kasus pemalsuan ijazah SMA. Adapun modus tersangka memalsukan transkip nilai supaya diterima mendaftar di Akademi Kepolisian (Akpol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tersangka MRF awalnya ingin mendaftar sekolah calon Akademi Kepolisian di Polda Metro Jaya. Namun karena nilai MRF di bawah rata-rata, tersangka meminta tolong kepada kakak kelasnya di Universitas Trisakti yaitu tersangka P (DPO).

"Tersangka P (DPO) ini kakak kelas tersangka di Universitas Trisakti. Tersangka P membuatkan ijazah SMA palsu milik MRF dengan memperbaiki transkip nilai ijazah MRF supaya menjadi bagus," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (12/4).

Lanjut dia mengatakan, saat pihaknya hendak melakukan verifikasi data di Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya, ternyata ijazah SMU tersebut tidak sesuai alias palsu.

"Nilainya  (MRF) kurang. Terus diubah oleh tersangka P, nilai kan harus standar NEM-nya. Tetapi karena nilai kurang jadi diubah. Ketahuannya itu kalau ijazah  itu palsu diberitahu Diknas," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu lembar ijazah, satu lembar transkip nilai, dan satu lembar nomor calon peserta.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.  (ron)

Berita terkait