Natsir Thaib Dipecat, Musdalub Partai Hanura Adu Jotos

Akibat pro-kontra pemecatan Ketua DPD Natsir Thaib, Musdalub Partai Hanura Maluku Utara yang berlangsung pada Minggu (27/8) di Hotel Daffam Ternate ricuh.
DPP Partai Hanura ketika sosialisasikan SK Pemberhentian Natsir Thaib. (Foto: Ist)

Ternate, (Tagar 27/8/2017) – Akibat pro-kontra pemecatan Ketua DPD Natsir Thaib, Musyawarah Luar Biasa (Musdalub) Partai Hanura Maluku Utara (Malut) yang berlangsung pada Minggu (27/8) di Hotel Daffam Ternate ricuh.

Kericuhan bermula saat Plt Ketua DPD Hanura Maluku Utara (Malut) Benny Rhamdani menyampaikan sambutan dan langsung mendapat reaksi penolakan dari sejumlah kader Partai Hanura yang merupakan pendukung mantan ketua DPD Hanura Natsir Thaib, yang juga Wakil Gubernur Malut.

Keributan tidak terelakkan saat sejumlah massa yang mengatasnamakan barisan Pendukung Natsir Thaib yang dikoordinir Muhammad Noval mengusir Benny Rhamdani ke luar arena Musdalub, karena dinilai melakukan pembohongan terhadap kader partai.

Akibatnya, terjadi adu jotos antara sesama kader yang disaksikan sejumlah kepala daerah dan undangan baik Forkompimda maupun pimpinan partai politik di Malut yang hadir pada pembukaan Musdalub.

Kendati demikian, petugas dari Polda dan Polres Malut berhasil melerai kedua kubu tersebut, sehingga acara pembukaan Musdalub Partai Hanura dapat berlangsung kembali.

Benny Rhamdani ketika dihubungi menyatakan, insiden penolakan terhadapnya di Musdalub Partai Hanura Malut merupakan dinamika yang harus dikelola dengan baik.

"Tetapi, kalau ada kader yang melakukan tindakan dengan sengaja menggagalkan proses Musdalub, maka panitia dan pengurus terpilih harus berani mengambil upaya hukum dengan tujuan membuat efek jera bagi pelaku yang juga kader Partai Hanura," kata anggota DPD-RI asal Sulawesi Utara tersebut.

Selain itu, kesalahannya karena menggelar Muscab di tiga kabupaten/kota yakni di Kota Ternate, Halmahera Timur, dan Halmahera Utara dinilai tidak prosedural, dan Musdalub merupakan agenda resmi Partai Hanura dan diberi tugas selama dua bulan untuk menggelar Musdalub Malut.

Ia mempersilakan Muhammad Natsir Thaib mengambil upaya hukum dan cara-cara yang elegan dan harus diapresiasi, bukan melakukan tindakan dengan tujuan menghambat atau menggagalkan Musdalub.

Di tempat terpisah, mantan Ketua DPD Partai Hanura Malut Muhammad Natsir Thaib menyayangkan sikap Plt Ketua DPD Partai Hanura Malut Benny Rhamdani memaksakan untuk menggelar Musdalub Partai Hanura.

"Pemecatan terhadap saya merupakan tindakan pendzaliman dan saat ini telah menggugat SK Pemberhentian sebagai Ketua DPD Partai Hanura ke Pengadilan Negeri Ternate, jadi harus menunggu keputusan hukum sebelum melakukan Musdalub," kata Natsir Thaib. (yps/ant)

Berita terkait