Nasdem: Bahar Smith Penceramah Paling Buruk

Nasdem: 'Bahar Smith penceramah paling buruk dalam sejarah syiar Islam.'
Politikus Partai Nasdem Taufiqulhadi di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/11/2018). (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Jakarta, (Tagar 29/11/2018) - Politikus Partai Nasdem Taufiqulhadi tak menyangka ada penceramah seperti Bahar Smith, melontarkan ujaran penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Penceramah yang ia ketahui, tidak berkata kotor atau melakukan penghinaan.

Sebelumnya, Bahar Smith dalam ceramahnya menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian yakni, "Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu." 

"Itu adalah penceramah paling buruk dalam sejarah syiar Islam. Saya tidak menyangka ada penceramah memiliki kata-kata demikian kotor di depan publik," tutur Taufiqulhadi ketika ditemui Tagar News di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/11).

Menurut Taufiq, ada kemungkinan Bahar bin Ali bin Smith atau Bahar Smith tidak punya pengetahuan agama, khususnya Islam yang mumpuni. Apalagi, seseorang yang punya pengetahuan lebih di bidang politik.

Baca juga Bahar Smith: Jokowi Banci!

"Mungkin penceramah ini, habib ini tidak memiliki wawasan politik sama sekali. Dia mungkin hanya punya kemampuan membaca Alquran sedikit terus jadi penceramah, penceramah yang buruk seperti itu," jelas Taufiq.

Sebab, lanjutnya, kalau memang betul-betul mempelajari agama dengan baik, penceramah akan mengeluarkan kata-kata bijak dan menyejukkan dalam ceramahnya.

"Sepengetahuan saya, para penceramah tidak ada yang seperti itu. Sejak saya kecil dan membaca buku, penceramah itu memiliki kata yang bijak, agar orang memahami Islam itu baik," tuturnya.

Ia pun setuju Bahar Smith diproses secara hukum. Pasalnya, apa pun bentuknya, penghinaan terhadap Presiden Jokowi tidak diperbolehkan. Mengingat, presiden merupakan pemimpin negara yang jelas dipilih oleh rakyat.

Presiden adalah simbol dari pemerintahan yang menjadi supremasi dari kedaulatan rakyat Indonesia. 

"Dia menghina kepala negara, sama dengan menghina supremasi rakyat Indonesia," ujarnya.

Jika proses hukum nantinya dijalankan, ia berharap Bahar Smith dibedakan dari status sebagai penceramah menjadi pelaku penghinaan. Dan setelah proses hukum jelas, tidak akan ada lagi penceramah yang melakukan penghinaan di Indonesia.

"Saya tidak bisa membayangkan penceramah apalagi tokoh agama, apalagi itu habib memiliki kata-kata seperti itu. Nah, yang seperti itu tidak boleh ada di Indonesia, penceramah seperti itu tidak boleh ada," tegas dia.

Sementara itu, Politikus PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari tak berkomentar banyak terkait Bahar Smith dan penghinaannya tersebut. Ia memilih menyerahkan pada penegak hukum.

"Sudah dilaporkan ke polisi. Kita tunggu saja proses hukum yang sedang berlangsung. Tidak usah ditanggapi, hate speech biar diurus hukum saja," tukasnya.

Orang Disebut Habib Tidak Pantas Seperti Itu

Sebelumnya, sejumlah orang mengatasnamakan diri Jokowi Mania melaporkan Bahar Smith ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap simbol negara. Salah satunya pernyataan dalam video yang direkam saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 17 November 2018, di daerah Batu Ceper, Tangerang, Banten.

"Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," kata Bahar Smith dalam ceramahnya.

Selain Jokowi Mania, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid juga melaporkan penceramah Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial yang tersebar ke Polda Metro Jaya.

"Ucapan Bahar mengerikan sekali kepada Kepala Negara. Kita harus lihat Pak Jokowi sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, jangan hanya pada pribadi," kata Muannas di Jakarta, Rabu (28/11) mengutip kantor berita Antara.

Muannas menyebutkan Bahar menyampaikan ucapan yang mengandung kebencian yakni, "Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu." 

Calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai ucapan Bahar bukan kritik atau ceramah yang beradab, namun perkataan yang melecehkan seorang Kepala Negara.

"Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," ucap Muannas.

Pernyataan lainnya menurut Muannas, dalam ceramah itu yang dianggap penuh kebencian dan mengadu domba antaretnis dipastikan tanpa didukung data akurat sehingga delik bahaya bila terus dibiarkan.

"Sudah melampaui batas apa yang dilakukan Bahar Bin Smith, banyak kegelisahan, banyak orang khusus di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan," tegas Muannas.

Muannas berharap penyidik Polda Metro Jaya segera memproses hukum laporan terhadap Bahar karena masyarakat tidak akan mendukung praktik ujaran kebencian.

Muannas melaporkan Bahar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018 dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP. []

Berita terkait
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.