Nama Fadli Zon dan Dahnil Anzar Terseret dalam Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet

Fadli dan Dahnil dituding menyebarkan berita di media berita online soal Ratna Sarumpaet korban penganiayaan.
Sidang Ratna Sarumpaet tidak diperbolehkan siaran live sesuai ketentuan KUHAP. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)
Jakarta, Tagar (26/3/2019) - Nama Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak disebut-sebut oleh saksi dari kepolisian AKP Niko Purba, sebagai pihak yang paling awal menyebarkan hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

Menurutnya, Fadli dan Dahnil turut menyebarkan berita di media berita online bahwa Ratna Sarumpaet adalah korban penganiayaan. 

"Jawa Pos seingat saya, statement-nya Dahnil  Anzar membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau Tribunenews adanya statement Fadli Zon yang membenarkan juga Ibu Ratna sebagai korban kekerasan," kata Riko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

"Jadi di pemberitaan itu, Pak Fadli Zon dan Pak Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa Ibu Ratna Sarumpaet dianiaya sekelompok orang saat berada di Bandung, ada statement Bu Ratna juga sudah bertemu Pak Prabowo (melapor hal itu)," sambungnya.

Kemudian, kata Niko, kepolisian menelusuri terkait kabar penganiayaan yang menimpa Ratna. Setelah itu, ia berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari kebenaran informasi, terkait kejadian penganiayaan yang disebut terjadi di kawasan Bandara Husein Sastra Negara, Bandung, Jawa Barat.

Namun, setelah ditelusur ke lokasi, informasi itu nihil. Maka itu, timnya berinisiatif menyisir ke Rumah Sakit mana pun di Jawa Barat, namun tidak kunjung mendapatkan laporan kabar pengeroyokan aktivis Ratna.

Niko melanjutkan, ternyata usai diselidiki, kabar penganiayaan itu bohong. Dari foto lebam Ratna yang viral, kata dia, terlihat bahwa Ratna tengah difoto di Rumah Sakit Kecantikan Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat.

"Jadi awalnya penganiayaan namun fakta yang kami peroleh adalah informasi. Jadi kami laporkan pemberitaan bohong," jelasnya.

Setelah diselidiki lebih lanjut, ia memeriksa rumah sakit di Jakarta. Terbukti, timnya mendapatkan sejumlah fakta dari rekaman CCTV saat Ratna selesai operasi plastik dan kwitansi pembayaran rumah sakit.

Dalam agenda sidang kelima ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri enam orang saksi. Tiga orang saksi dari pihak kepolisian yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Kemudian tiga orang saksi lainnya, dokter dari RSK Bedah Bina Estetika dr. Sidik Setiamihardja, drg. Desak Asita Kencana, dan Kepala Perawat Aloysius Sihombing.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana. Selain itu, JPU juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JPU menilai Ratna Sarumpaet telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA.

Sebelumnya, Ratna mengaku dianiaya oleh sejumlah orang tidak dikenal di bagian muka hingga lebam. Belakangan terungkap hal yang dilakukan Ratna merupakan dusta belaka.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Merasa Dipolitisasi Atas Kasusnya, TKN: Bukan Politisasi, Murni Hukum

Berita terkait