Nahas, Ratusan Burung Dilindungi yang Disita Polisi Terancam Mati

Ratusan burung dilindungi itu terlantar kerena kehabisan pakan atau makanan.
Menangkar Murai Batu Sambil Menjaga Konservasi Alam. Dulu untuk membeli murai batu tersebut bergantung dari tangkapan alam, tetapi saat ini sudah semakin banyak peternak burung dengan kicauan indah ini sehingga tidak lagi sulit mencarinya. (Foto: Ist)

Jember, (Tagar 6/1/2019) - Ratusan burung dilindungi yang disita kepolisian Jember saat ini terlantar kerena kehabisan pakan atau makanan. 443 ekor burung yang disita dari penangkaran ilegal di Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Oktober 2018 tersebut terancam mati.

Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Jember, Setyo Utomo menyebutkan pihaknya saat ini sedang berkoordinasi menangani hal tersebut.

"Saat ini kami sedang berkonsultasi dengan pimpinan di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan juga sedang berkoordinasi dengan lembaga konservasi yang menangani satwa untuk proses evakuasi," ujar Setyo di Kab Jember, Jatim, disitat Antara, Sabtu (6/1).

Kepolisian Jatim diketahui mengamankan sebanyak 443 ekor burung langka yang dilindungi dari sebuah perusahaan penangkaran CV Bintang Terang yang berada di Kecamatan Bangsalsari, Kab Jember, pada Oktober 2018 karena CV Bintang tidak memiliki izin yang sah.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita 443 ekor burung paruh bengkok yang diduga terdapat praktik perdagangan ilegal di dalam penangkaran satwa yang dilindungi tersebut.

Burung-burung paruh bengkok berjenis nuri dan kakatua sitaan itu dititipkan kepada BBKSDA Jatim, kemudian BBKSDA menitipkan barang bukti ke penangkaran CV Bintang Terang untuk dilakukan perawatan selama proses hukum berlangsung.

Kemudian permasalahan muncul setelah Direktur CV Bintang Terang, Liau Djin Ai, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember untuk menjalani proses hukum yang saat ini sudah memasuki tahap II.

Sementara itu, kuasa hukum Liau Djin Ai, Muhammad Davis mengatakan penahanan tersebut berdampak pada keberlangsungan hidup ratusan burung-burung yang kini hanya tersisa 380 ekor.

"Saat ini tidak ada institusi yang bertanggung jawab atas barang bukti yang sudah disita tersebut," katanya.

Dia juga telah meminta kepada pihak KN Jember untuk mengabulkan pemohonan penangguhan kliennya agar 380 ekor burung yang sekarang masih ada di penangkaran tidak terbengkalai dan mati sia-sia.

"Ratusan burung paruh bengkok itu terancam mati karena sisa pakan yang tersedia hanya bertahan untuk dua hari lagi dan apabila tidak ditangani segera, maka kami tidak tahu sampai kapan burung-burung tersebut akan bertahan," ujarnya.

Davis berharap ada solusi yang diberikan oleh pemerintah pemilik otoritas penanganan barang bukti satwa yang dalam keadaan hidup tersebut.

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.