Muntahan Ikan Paus Ini Berharga Rp 20 Juta Sekilo, Tapi yang Jual Dihukum

Ambergis atau muntahan ikan paus sperma merupakan barang langka dan punya nilai jual di pasaran internasional.
Sukadi, nelayan asal Kabupaten Kaur, Bengkulu yang pernah mendapat muntahan ikan paus sperma seberat 200 kilogram beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

Kupang, (Tagar 19/4/2018) - Ambergis atau muntahan ikan paus sperma merupakan barang langka dan punya nilai jual di pasaran internasional. Namun, di Indonesia sesuai dengan UU No 5 Tahun 1990, ikan paus sperma merupakan satwa yang dilindungi. Akibatnya, apapun yang diambil dari ikan paus, mulai dari kotoran dan muntahannya dianggap melanggar undang-undang.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur Tamen Sitorus mengatakan, kasus penggagalan pengiriman ambergis atau muntahan paus sperma di Bandara El Tari Kupang adalah kasus pertama yang terjadi di Indonesia.

"Kasus ini pertama terjadi Indonesia. Untuk kasus itu tengah ditangani oleh tim dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya kepada Antara di Kupang, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 dinyatakan apapun yang berkaitan dengan satwa lindung jika diambil salah satu bagiannya akan dikenakan hukuman.

Kasus muntahan paus yang digagalkan pengirimannya, menurut dia, adalah contoh kasus yang berkaitan dengan larangan dari UU tersebut.

"Jadi apapun yang ada dalam tubuh ikan paus, jika dibuang oleh ikan paus itu, mulai dari kotorannya sampai pada muntahannya itu tentu saja adalah melanggar UU," tuturnya.

Ia yakin betul bahwa larangan itu seharusnya diketahui masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya para nelayan yang melaut, mengingat sosialisasi soal larangan itu terus dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kepada masyarakat di setiap daerah pesisir.

Ia mengatakan bahwa saat ini kasus ini sudah pasti akan dibawa ke ranah hukum dan masuk Pidana karena memang telah melanggar UU.

Tim dari BKSDA NTT bersama petugas bandara El Tari pada 7 April lalu berhasil menggagalkan pengiriman bongkahan muntahan ikan paus jenis paus sperma yang beratnya mencapai 15 kilogram.

Harga muntahan paus sperma jika dijual di pasaran per kilogramnya bisa mencapai Rp 20 juta. 

Sementara itu manfaat dari bongkahan muntahan paus itu dicari banyak orang untuk digunakan sebagai bahan baku parfum yang konon parfum tersebut diincar oleh para selebriti dunia. (Fet/Ant)

Berita terkait
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.