Jakarta - Vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer boleh dinyatakan boleh digunakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen menegaskan masyarakat diminta tidak khawatir untuk mendapatkan vaksin tersebut.
"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," ujarnya, Selasa, 31 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, banyak masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19. Kondisi itu pun dimaknai darurat. Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan ketiga vaksin tersebut boleh digunakan.
MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin di antaranya Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac dinyatakan halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI disebut haram.
Nadratuzzaman menjelaskan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Menurut dia, pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.
Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia.
Sementara Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.
"Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok," katanya.[]
Baca Juga:
- Cara Daftar Vaksin Pfizer untuk Warga Jabodetabek
- FDA Setuju Pemakaian Vaksin Covid-19 Produksi Pfizer
- Biden Puji FDA yang Setuju Pemakaian Vaksin Covid-19 Pfizer
- Australia Setujui Vaksin Covid-19 Pfizer Bagi Anak di Atas 12 Tahun