Kota Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat, mengeluarkan Fatwa Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha dan Panduan Ibadah Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19. Salah satu putusannya yaitu memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid yang berada di zona hijau dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Waktu shalatnya juga dilaksanakan dengan seefisien mungkin. Maksimal 20 menit,” kata Ketua MUI Depok, Dimyati Badruzaman, 11 Juli 2020. Selain itu, menurut Dimyati, jemaah salat Iduladha adalah warga yang berdomisili di sekitar masjid atau tempat lain yang digunakan untuk beribadah. Sementara warga yang sedang sakit dan anak-anak tidak diperkenankan. "Bagi orang yang sedang sakit dan anak-anak yang belum baligh tidak diperkenankan mengikuti shalat Iduladha," katanya.
Lebih lanjut, Dimyati mengatakan bahwa untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Sedangkan yang bukan di RPH, maka wajib mengikuti pedoman teknis pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban sesuai dengan yang tercantum dalam fatwa tersebut.
Dia juga meminta warga yang berkurban dan penerima manfaat daging kurban agar tidak perlu hadir saat proses pemotongan hewan kurban. Semua itu untuk meminimalisir kerumunan.
“Semoga syiar ibadah Idul Adha tetap semarak, dengan tetap patuh pada protokol kesehatan. Memelihara semangat berbagi dalam kedermawanan religius dan kesalehan sosial,” katanya (berita.depok.go.id). []