MUI Jember Sarankan Salat Jumat Berjarak 1 Meter

MUI Jember tidak sampai menganjurkan meniadakan Salat Jumat meski harus menerapkan protokol kesehatan seperti Saf berjarak 1 meter.
Suasana rapat pengambilan kebijakan beribadah di wilayah Jember antara Bupati Jember Faida, forkopimda , MUI dan sejumlah organisasi kemasyarakatan di Jember. (Foto: Pemkab Jember/Tagar)

Jember - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan sejumlah taushiyah atau saran kepada umat Islam, terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Saran atau tausiyah tersebut terutama terkait penyelenggaraan salat Jumat yang akan dilakukan hari ini Jumat 27 Maret 202.

"Mungkin ini satu-satunya (MUI) kabupaten melakukan kajian seperti ini. Sudah dua hari terakhir, kami membahas secara intens, tidak hanya pimpinan MUI tetapi juga melibatkan dari Komisi Fatwa, komisi kajian, kita membahasnya secara online," ujar Ketua MUI Jember, Prof KH Abdul Halim Soebahar, Jumat, 27 Maret 2020.

Terkait Salat Jumat, masjid boleh menyelenggarakannya dengan mengikuti ketentuan protokoler pencegahan Covid-19.

Dalam tausiyahnya, MUI Jember tidak sampai menganjurkan meniadakan Salat Jumat.

"Terkait Salat Jumat, masjid boleh menyelenggarakannya dengan mengikuti ketentuan protokoler pencegahan Covid-19. Antara lain menerapkan saf atau barisan salat berjarak atau social distancing minimal satu meter," lanjut Halim.

MUI Jember juga meminta jemaah Salat Jumat untuk memakai masker dan tidak bersalaman.

"Masjid juga diharapkan mengusahakan Thermo Gun Lacer Infrared atau alat ukur suhu badan, menyiapkan sabun anti septik untuk cuci tangan menggunakan air mengalir," kata Halim.

Tausiyah ini, didasarkan atas pertimbangan antara lain bahwa Umat Islam wajib mendukung pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, secara lahir dan batin. Yakni selain lewat doa, juga dengan membiasakan pola hidup bersih dan sehat.

Meski membolehkan tetap salat Jumat di masjid, MUI Jember juga membolehkan umat atau takmir masjid untuk memilih meniadakan Salat Jumat.

"Masjid boleh tidak menyelenggarakan Salat Jumat dengan alasan darurat. Namun, umat Islam wajib menggantinya dengan Salat Zuhur 4 rakaat di rumah, sampai kondisi normal dari penyebaran virus corona," tambah Halim

Selain itu, umat Islam juga disarankan untuk Salat berjemaah lima waktu bersama keluarga di rumah, hingga kondisi normal.

"Tausiyah ini berlaku sejak 27 Maret 2020 dan akan ditinjau kembali jika terjadi perubahan status baru penyebaran Covid-19 di Jember," pungkas Halim.

Sementara itu, Bupati Jember, Faida menegaskan, status Jember saat ini adalah kondisi darurat. Status ini diberikan meski belum ada kasus positif corona di Jember.

"Status Jember mengikuti status nasional, yakni darurat Covid-19. Manakala ditemukan positif corona, maka yang berhak mengumumkan adalah juru bicara negara," ujar Faida

Jika pemerintah pusat nantinya mengumumkan terdapat kasus positif corona di Jember, maka pemkab akan meningkatkan status menjadi Kejadian Luar biasa (KLB) Korona.

"Sekarang belum KLB, tapi darurat corona. Kalau nanti status Jember meningkat menjadi KLB, maka kondisinya tidak lagi seleluasa seperti ini," papar Faida.

Selain itu, Faida meminta agar masjid tidak menggunakan karpet pada lantainya dan meminta masyarakat untuk membawa tikar atau sajadah sendiri dari rumahnya masing-masing.

"Diharapkan di lantai nanti diberi tanda khusus sebagai jarak satu meter," kata Faida. 

Terpisah Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri mengaku sudah mengeluarkan surat seruan tentang protokol pelaksanaan salat lima waktu berjemaah di tengah pandemi Covid-19. 

Ia mengaku surat seruan tersebut merupakan tindaklanjut instruksi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam memutus rantai pandemi virus corona

"Untuk pelaksanaan salat berjemaah bisa dilaksanakan di masjid, tapi dengan menerapkan kewaspadaan ketat dan protokol kesehatan," ucapnya. []

Berita terkait
Tata Cara Menguburkan Jenazah Positif Covid-19
Banyak masyarakat belum tahu tata cara menguburkan jenazah positif Covid-19, sehingga takut untuk memakamkan.
Takut Corona, Rusia Pulangkan 500 Warganya dari Bali
Dubes Rusia untuk Indonesia bermohon kepada Gubernur Bali agar memberikan sinyal hijau kepada warganya untuk menuju ke Bandara Ngurah Rai.
Tangani Covid-19, Malang Raya Siapkan Rp 59,3 M
Tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya sepakat menggelontorkan anggaran dengan total Rp 59,3 M untuk penanganan pandemi Covid-19.