MPR Pertanyakan Langkah Idham Azis Bentuk Pam Swakarsa

Wakil Ketua MPR dan politisi Demokrat Syarief Hasan kritik Kapolri Jenderal Idham Azis bentuk Pam Swakarsa. Ini sebabnya.
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan kritik Kapolri Jenderal Idham Azis bentuk Pam Swakarsa. (Foto: Ichamdan).

Jakarta - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mempertanyakan langkah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan aturan baru terkait pembentukan Pam Swakarsa yang dapat berasal dari pecalang hingga kelompok masyarakat sipil. 

Menurut politisi Partai Demokrat itu, dalam sejarahnya, Pam Swakarsa adalah kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada tahun 1998, mulanya dibentuk untuk mengamankan Sidang Istimewa MPR RI namun kerap terlibat bentrok dengan kelompok masyarakat lainnya. 

Perubahan seragam ini dapat menimbulkan kebingungan secara psikologis kepada masyarakat, karena seakan Pam Swakarsa adalah bagian langsung dari polisi.

"Hadirnya kembali istilah dan fungsi Pam Swakarsa menunjukkan adanya potensi mengembalikan ketakutan di masa lalu karena telah dilegitimasi dengan kebijakan," ujar Syarief kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Kamis, 17 September 2020.

Baca juga: Ada Pam Swakarsa, Rakyat Ingat Orba

Syarief menilai perlu ada kajian lebih lanjut mengenai tugas Pam Swakarsa yang beririsan dengan tugas kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Dia menekankan, jangan sampai tugas itu disalahpahami Pam Swakarsa sebagai langkah untuk melakukan pengamanan layaknya kepolisian yang dapat menimbulkan masalah baru ke depan. 

Apalagi, kata dia, seragam yang akan digunakan oleh satpam, bagian dari Pam Swakarsa, disesuaikan dengan warna seragam kepolisian yang berwarna cokelat tua. 

Baca juga: Pam Swakarsa Tumpas Rakyat yang Kritisi Pemerintah?

Kapolri Idham AzisKapolri Idham Azis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. (Foto: Tagar/Fernando)

"Perubahan seragam ini dapat menimbulkan kebingungan secara psikologis kepada masyarakat, karena seakan Pam Swakarsa adalah bagian langsung dari polisi yang dapat melakukan penindakan secara hukum," ujarnya.

Untuk itu, Syarief mendorong Polri melakukan kajian kembali terkait Pam Swakarsa, apalagi berkembang berbagai wacana yang menyebutkan Pam Swakarsa berpotensi dipersenjatai seperti pada tahun 1998. 

Dia menilai pembentukan Pam Swakarsa dan perubahan warna baju pada satpam tidak memiliki urgensi yang kuat dan terkesan kontraproduktif dengan tugas kepolisian. 

Syarief berkata, pembentukan kembali Pam Swakarsa dapat menggulirkan kembali wacana munculnya angkatan kelima yang akan mengganggu reformasi di tubuh TNI dan Polri.

"Polri telah ditunjuk oleh negara melalui undang-undang (UU) untuk menjadi penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jangan sampai pembentukan Pam Swakarsa dapat memunculkan anggapan lahirnya 'New Polisi' atau angkatan kelima di Indonesia," kata Syarief Hasan. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang ditandatanganinya pada 5 Agustus 2020. []

Berita terkait
Aturan Kapolri Soal Pam Swakarsa, YLBHI Ingat Petrus
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa, YLBHI ingat petrus.
Pam Swakarsa Bentukan Polri Dinilai Ancaman Rakyat
YLBHI menilai Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa akan menjadi ancaman bagi kebebasan masyarakat.
Sejarah Pam Swakarsa Cikal Bakal FPI
PAM Swakarsa dibentuk tahun 1998 dengan misi utama membantu TNI untuk menyukseskan Sidang Istimewa MPR pada November 1998.
0
Bikin Tanda Tangan Digital? Begini Cara yang Paling Mudah
Ada banyak platform yang dapat dimanfaatkan untuk bikin tanda tangan digital, dan Google Docs adalah salah satunya.