Modus Perusahaan Enggan Bayar THR

LSM Labor Institute Indonesia menerangkan perusahaan mencari modus tidak bayar THR, salah satunya mengakhiri kontrak kerja karyawan
Posko Pengaduan THR Online. (Foto: Antara)

Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat bidang ketenagakerjaan Labor Institute Indonesia menerangkan beberapa perusahaan akan mencari modus agar tidak perlu membayar tunjangan hari raya (THR), salah satunya mengakhiri kontrak kerja karyawan.

"Modus lain adalah melakukan penghentian sementara produksi, kemudian merumahkan para pekerja. Lalu mengontrak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang masanya berlakunya habis tiga minggu sebelum Idul Fitri," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga di Jakarta, Jumat, dilansir dari Antara.

Labor Institute Indonesia mendesak peran Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten di kawasan industri harus proaktif melakukan pemantauan, pengawasan dan penegakan hukum bagi pengusaha yang bandel tidak membayar THR.

Labor Institute mencurigai beberapa perusahaan di kawasan Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang dan Depok (Jabotabeka) mempraktekan cara itu agar tidak perlu membayar tunjangan hari raya (THR).

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan wajib memberikan THR dan buruh atau pekerja berhak menerima THR. Pembayarannya paling lambat tujuh hari menjelang Lebaran dan yang berhak mendapatkannya adalah pekerja dengan masa kerjanya satu bulan lebih. Sedangkan pelaksanaannya sudah dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melalui Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2019.

"Labor Institute Indonesia mendesak peran Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten di kawasan industri harus proaktif melakukan pemantauan, pengawasan dan penegakan hukum bagi pengusaha yang bandel tidak membayar THR," kata Andy.

Peraturan tahun 2016 tersebut juga mengatur tentang sanksi yang akan diterima apabila suatu perusahaan enggan membayar THR.

"Kami mengimbau agar perusahaan-perusahaan taat hukum dalam membayarkan THR agar proses persiapan mudik Lebaran 2019 dapat berjalan dengan lancar dan para buruh dapat menikmati Lebarannya di kampung halaman," Terang Andy William Sinaga. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).