Sorong - Hendrik Poltak Sitorus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus anggota DPRD Kota Sorong ditangkap Kejaksaan Negeri. Ia terbukti memiliki 9000 pil PCC.
Penangkapan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 200K/Pid.Sus/2019 dengan terdakwa Hendrik Poltak Sitorus, Jeffry Balihude, dan Irmawati, 29 April 2019.
Saat akan ditangkap oleh pihak kejaksaan, Hendrik mengelabui petugas dengan bersembunyi di kamar mandi penginapan miliknya di Pandawa Homestay, Sorong, Papua Barat, Kamis, 20 Juni 2019.
Hasil putusan MA menyatakan, Hendrik divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan dua terpidana lain divonis sembilan bulan penjara, denda Rp 100 juta.
Lihat videonya di sini.
Baca berita seputar Sorong di sini.
- Rumah DPRD Sorong Dirusak, Minta Polisi Usut Pelaku
- Kejaksaan Sorong Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Berita terkait