Miliki 9000 Pil PCC, Politikus PAN Ditangkap

Politikus PAN yang juga anggota DPRD itu memiliki 9000 pil PCC. Saat ditangkap, ia bersembunyi di kamar mandi penginapan miliknya.
Pil PCC kini jadi obat yang diburu aparat kepolisian terutama setelah pil laknat ini dikonsumsi pelajar di Kendari dan menimbulkan puluhan korban. Di Medan, tersangka JP mengaku selama 4 bulan mengedarkan pil PCC. Menurutnya dalam sebulan, JP dapat menjual lebih dari 100 butir. Selain PCC, terdapat 137 butir atarax, 30 butir prisium, 4 ampul fentanyl, 10.000 butir tramodol, 12 butir valisambe, 15 butir librax, 10 butir alpraszolam, 8 codifront, dan 1170 butir THCL, yang dijadikan barang bukti. (Foto: Ist)

Sorong - Hendrik Poltak Sitorus politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus anggota DPRD Kota Sorong ditangkap Kejaksaan Negeri. Ia terbukti memiliki 9000 pil PCC.

Penangkapan berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 200K/Pid.Sus/2019 dengan terdakwa Hendrik Poltak Sitorus, Jeffry Balihude, dan Irmawati, 29 April 2019.

Saat akan ditangkap oleh pihak kejaksaan, Hendrik mengelabui petugas dengan bersembunyi di kamar mandi penginapan miliknya di Pandawa Homestay, Sorong, Papua Barat, Kamis, 20 Juni 2019.

Hasil putusan MA menyatakan, Hendrik divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan dua terpidana lain divonis sembilan bulan penjara, denda Rp 100 juta.

Lihat videonya di sini.

Baca berita seputar Sorong di sini.

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu