Meretas Akun, 10 Supir Taksi Online Diringkus

“Ada 10 sopir taksi online Grabcar yang melakukan penipuan. Laporan penipuan tersebut dibuat oleh PT Solusi Transportasi Indonesia. Sekarang pelaku masih diperiksa,”
Aplikasi Tuyul Angkutan Online. (Istimewa)

Jakarta, (Tagar 26/1/2018) - 10 supir taksi online berhasil diringkus oleh Kepolisian Polda Metro Jaya. Modus pelaku adalah, dengan cara mendaftar sebagai driver Grabcar kemudian me-root software aplikasi (Grabcar), atau istilahnya "aplikasi tuyul". Dari me-root tersebut, pelaku dapat memanipulasi data informasi ke sistem Grab.

“Ada 10 sopir taksi online Grabcar yang melakukan penipuan. Laporan penipuan tersebut dibuat oleh PT Solusi Transportasi Indonesia. Sekarang pelaku masih diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono, Kamis (25/1).

Atas hal itu, pihak Grab mengalami kerugian hingga 300 ratus juta rupiah. Pihak Grab, harus membayar insentif kepada pelaku atas orderan fiktif tersebut.

“Seolah-olah pelaku melakukan pekerjaan mengantar ataupun menjemput konsumen padahal itu palsu, mereka tidak mengantar sama sekali,” kata Argo.

Penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan Subdit Ranmor Ditreskrimum dan Subdit Cyber Ditreskrimsus. Pelaku merupakan warga Jakarta Barat dan Tangerang, mereka adalah Raharjo Joewono (53), Grand Januar Hartoyo (29), Yoseph Rainhard (31), Felix Ali (31), Danny (33), Emil Tirtamulia (32), Putut Adityo (33), Marcellus (34), Febby Ferdianto (33), dan Wimpy Tjahyadi (47).

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang belum tertangkap dan membongkar sindikat sampai ke penjual akun-akun palsunya,” ucap Argo.

Atas perbuatannya, 10 pelaku dijerat tindak pidana tentang informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan pasal 30 jo 35 undang undang ITE. (gil)

Berita terkait