Mereka yang Menang Saat Menggugat Perusahaan Rokok

Rohayani bukan orang pertama yang menggugat tanggung jawab perusahaan rokok. Sebelumnya sudah ada beberapa orang melakukan hal demikian dan menang di pengadilan.
Ilustrasi (ist)

Jakarta, (Tagar 12/3/2018) - Pegiat Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) Indonesia Azas Tigor Nainggolan mengatakan gugatan kliennya terhadap dua industri rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur bukan yang pertama terjadi di dunia.

"Pada 2014, Cynthia Robinson dari Amerika Serikat menggugat RJ Reynolds Tobacco meminta ganti rugi Rp 236 triliun atas kematian suaminya yang perokok meninggal karena kanker paru pada 1996 dan menang," kata Tigor dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Todung Bela Perokok, Dibalas Trending #PecatTodung

Pada 2017, Pengadilan Distrik Federal Washington juga memutus empat industri rokok besar di Amerika Serikat untuk membuat pernyataan bahwa mereka sudah berbohong terhadap publik mengenai bahaya rokok.

Pengadilan Federal memaksa Philip Morris USA, RJ Reynolds, Lorillard dan Altria membayar iklan yang mengungkap informasi tentang bahaya rokok, suatu hal yang selama lebih dari 50 tahun mereka tutupi dari masyarakat.

"Hakim Gladys Kessler yang memimpin sidang menemukan perusahaan tembakau terlibat dalam konspirasi untuk menyesatkan masyarakat tentang bahaya merokok," tuturnya.

Keempat industri rokok itu dipaksa membuat iklan yang telah ditentukan isi, desain hingga jenis hurufnya di 50 surat kabar nasional dan tayangan untuk televisi selama setahun sejak 26 November 2017.

Iklan tersebut harus memuat lima pernyataan yang mengungkapkan kebohongan mereka selama ini, yaitu kerugian akibat merokok pada kesehatan, kecanduan merokok yang disebabkan oleh nikotin dan tidak ada manfaat kesehatan untuk rokok jenis "low tar", "light", "ultra light", "mild" maupun "natural".

Kemudian, mereka juga harus menyatakan bahwa telah memanipulasi desain dan komposisi demi memastikan secara optimal nikotin akan dihisap dan kerugian kesehatan akibat rokok pada perokok pasif.

"Karena itu, mereka yang mengejek upaya hukum yang dilakukan Rohayani mungkin belum pernah tahu apalagi membaca putusan Hakim Gladys Kessler dan upaya Cynthia yang berhasil memenangkan gugatannya terhadap pabrik rokok RJ Reynolds Tobacco," katanya.

Sebelumnya, Rohayani, perokok yang dihadapkan pada dampak negatif rokok setelah merokok selama 40 tahun, menuntut dua industri rokok untuk memberikan ganti rugi.

Didampingi Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan yang tergabung dalam SAPTA Indonesia, Rohayani mengajukan somasi dengan tuntutan ganti rugi Rp293.068.000,00 sebagai nilai uang yang digunakan untuk membeli rokok produksi industri tersebut, biaya perawatan kesehatan untuk mengobati kecanduan dan meningkatkan kualitas hidup serta santunan Rp500 miliar kepada industri rokok yang berlokasi di Jawa Tengah.

Sedangkan terhadap industri rokok yang berlokasi di Jawa Timur, Rohayani mengajukan somasi dengan tuntutan ganti rugi Rp178.074.000,00 sebagai nilai uang yang digunakan untuk membeli rokok produksi industri tersebut, biaya perawatan kesehatan untuk mengobati kecanduan dan meningkatkan kualitas hidup serta santunan Rp500 miliar. (ant)

Berita terkait
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"