Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan kurungan enam bulan penjara atas kasus kepemilikan narkotika sebagaimana dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis 15 Oktober 2020) siang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa Angel dengan pidana penjara enam bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan penjara," kata JPU, Rumata di hadapan majelis hakim.
"Perkara Vanessa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax," imbuh JPU.
Jaksa juga membeberkan hal-hal yang meringankan Vanessa sebagai terdakwa di antaranya adalah karena ia bersikap kooperatif selama kasus ini bergulir. Posisi Vanessa sebagai ibu juga menjadi pertimbangan jaksa.
"Terdakwa adalah seorang perempuan yang memiliki anak bayi yang masih berusia tiga bulan, dan membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang serta kehadiran ibu di sisinya," kata JPU.
Meskipun dituntut hukuman yang terbilang ringan, Vanessa Angel tetap menyatakan keberatan. Dalam sidang selanjutnya, istri Bibi Ardiansyah ini akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
"Sidang ditunda hari Senin, 26 Oktober 2020, dengan acara pembacaan pledoi atau pembelaan yang dibacakan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. Kita tetapkan jam 1," kata hakim.
Vanessa Angel sebagai seorang ibu yang masih menyusui anaknya, disebut-sebut akan menjadi pembelaan utama bagi sosok yang pernah dipenjara karena kasus prostitusi online itu.
"Kita percaya bahwa tuntutan ini pasti yang paling adillah. Nanti Senin tanggal 26 Oktober kami akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi baik dari Ibu Vanessa maupun dari kuasa hukum sendiri," kata Arjana Bagaskara, kuasa hukum Vanessa.
Arjuna mengakui bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum cukup ringan, namun dia dan kliennya akan memaksimalkan segala jalur hukum yang ada di persidangan.
Nota pembelaan, kan hak tersangka. Kita secara normatif saja mengajukan pembelaan. Pokoknya kita siapkan nota pembelaan, karena itu kan hak,” tutupnya."Kami bukan tidak menerima. Artinya kami berkeyakinan bahwa ada putusan yang adil, itu saja. Karena beliau tidak bisalah dipisahkan dari anaknya. Tadi kita sudah dengar alasan yang meringankan dalam tuntutan bahwa dia seorang ibu. Nota pembelaan, kan hak tersangka. Kita secara normatif saja mengajukan pembelaan. Pokoknya kita siapkan nota pembelaan, karena itu kan hak,” tutupnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Arjana Bagaskara mengatakan pil Xanax yang dimiliki kliennya berdasarkan resep rokter. Sebab itu ia yakin selebritis yang baru saja melahirkan itu tidak bersalah terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Kami menyakini bahwa klien kami secara sah memperoleh obat tersebut dan tidak ada kesengajaan maupun niat jahat atas kepemilikan barang tersebut," kata Arjana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis 6 Agustus 2020.[]