Menyalahi Aturan, Hotel di Jepara Gunakan Solar Subsidi

Pihak kepolisian menduga praktik seperti itu dilakukan banyak pemilik hotel dan restoran di Jepara. Diduga juga banyak restoran mewah menggunakan elpiji 3 kg.
Marwoto (58) Manajer Hotel Jepara Indah, dengan barang bukti BBM jenis solar bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Jepara, Rabu (21/2). alf

Jepara, (Tagar 21/2/2018) - Manajer Hotel Jepara Indah, Marwoto (58) ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar. Penggunaan BBM jenis solar bersubsidi ini berlangsung sejak tahun 1997.

Marwoto warga Desa Pekalongan RT 4 RW 1, Kecamatan Batealit, Jepara, itu diketahui menyuruh karyawannya membeli solar bersubsidi sebagai bahan bakar generator listrik (genset) di hotel tempatnya bekerja. Ia diketahui membeli solar bersubsidi di SPBU 44.494.06 Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Bulu, Jepara.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Jepara, Kompol Jodi Setyo Margono memaparkan, dalam mengangkut solar bersubsidi, tersangka menggunakan mobil bak terbuka.

“Berawal dari informasi masyarakat, petugas kami dari Reskrim Polres Jepara melakukan pengecekan terhadap aktivitas yang dilakukan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar ada kendaraan bak terbuka yang digunakan mengangkut solar bersubsidi dari SPBU ke hotel tersebut untuk pengisian genset,” ujarnya, Rabu (21/2).

Pada waktu bertransaksi diketahui sebanyak 100 liter solar ditampung dalam lima jerigen berukuran 20 liter. Dalam penyelidikan dan penyidikan disita pula sebuah kendaraan bak terbuka bernomor polisi K 1757 IC dan nota pembelian dari SPBU Bulu.

Jodi menambahkan, tidak seharusnya perusahaan menggunakan BBM bersubsidi karena peruntukannya buat masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta mengatakan, penetapan status tersangka pada Marwoto karena posisi pekerjaan yang bersangkutan. Sebagai manajer, ia bertanggungjawab atas seluruh operasional hotel tersebut.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar karena disangkakan melanggar pasal 55 dan 56 ayat 1 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” terangnya.

Pihaknya juga menduga, praktik seperti itu banyak dilakukan oleh hotel maupun restoran di Jepara. Selain itu, dirinya pun mencurigai banyak restoran mewah dan rumah makan yang menggunakan elpiji ukuran tiga kilogram dalam operasionalnya.

Sementara itu tersangka Marwoto tak berkomentar banyak. Namun demikian ia mengaku sudah membeli solar bersubsidi sejak lama. “Sudah lama, sejak tahun 1997,” katanya singkat. (alf)

Berita terkait