Untuk Indonesia

Menuntut DPR Tolak Kenaikan Ongkos Haji 2023

Usulan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal biaya haji tahun 2023 dinaikkan menjadi Rp 69 juta harus ditolak. Opini oleh Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M
Menuntut DPR Tolak Kenaikan Ongkos Haji 2023 (Foto: Tagar.id/Pixabay.com)

Oleh: Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M*

TAGAR.id, Jakarta – Usulan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas kepada Komisi VIII DPR RI agar biaya haji tahun 2023 dinaikkan menjadi Rp 69 juta harus ditolak dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Pasal 2 menyebutkan bahwa, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah itu harus berasaskan transparansi dan akuntabilitas.

Ini artinya, bahwa setiap penyelenggaraan ibadah haji, termasuk juga jika ada kenaikan biaya, haruslah transparan dan akuntabel. Ini adalah asasnya dan artinya juga harus ada penjelasan secara rinci tentang biaya Rp 69 juta tersebut untuk apa saja dan untuk komponen apa saja?

Termasuk juga memberikan waktu yang cukup, waktu yang memadai kepada stakeholders, kepada jemaah untuk mempertimbangkan atau memberikan masukan terhadap adanya usulan kenaikan biaya haji tersebut.

Menteri Agama mengajukan usulan kenaikan ongkos haji kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan. Selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, DPR RI harus menyetujui usulan pemerintah tersebut. Hal ini disebutkan dalam Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Waktunya sangat pendek, bahkan kurang dari dua bulan dari sekarang. DPR RI harus sudah menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemerintah tersebut.

Artinya, sebelum bulan Ramadan tahun ini, DPR harus memberikan sikapnya. Di dalam Pasal 47 Ayat 2 disebutkan, apabila biaya perjalanan ibadah haji tersebut tidak disetujui oleh DPR, maka yang berlaku adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebelumnya.

2. Ada sembilan fraksi di Komisi VIII, dengan ini, kita mendesak kepada Komisi VIII DPR RI untuk menolak atau tidak menyetujui permohonan Menteri Agama untuk menaikkan biaya haji menjadi Rp 69 juta untuk pemberangkatan haji tahun ini.

Bahwa atas penolakan DPR tersebut kemudian Menteri Agama ingin mengajukan usulan kembali tahun depan (2024), misalnya, maka sebaiknya dibuat usulan baru yang waktunya memadai untuk mendapatkan masukan dari stakeholders, termasuk jemaah yang akan berangkat.

3. Terkait rapat kerja Menteri Agama dan Komisi VIII.

Kita pernah punya pengalaman dalam kasus korban First Travel, di mana Menteri Agama waktu itu Fachrul Rozi yang di dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada akhir tahun 2019 mengatakan, bahwa akan ada skema memberangkatkan korban jemaah First Travel secara bertahap.

Tetapi, faktanya sampai sekarang tidak ada pemberangkatan terhadap korban jemaah First Travel tersebut. Apa yang telah disepakati oleh legislatif maupun eksekutif belum menjadi jaminan bahwa apa yang sudah disepakati tersebut akan dilaksanakan.

Akibatnya, kepercayaan masyarakat kepada DPR maupun kepada Kementerian Agama masih merupakan sebuah tanda tanya besar.

Tentu, jangan sampai nasib jemaah haji sama dengan nasib jemaah First Travel.

Ibadah Haji 2023Ilustrasi Ibadah Haji (Foto: Tagar.id/Pixabay.com)

4. Adalah aneh, karena Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Saudi Arabia mengumumkan paket haji tahun 2023 turun sebesar 30% lebih murah dibandingkan tahun 2022, sementara pemerintah Indonesia justru mau menaikkan ongkos haji.

Bisa dibayangkan kalau misalnya seseorang yang dipanggil untuk melaksanakan haji pada tahun 2023, akan tetapi tiba-tiba dari jumlah setoran Rp 25 juta harus menambah uang yang begitu besar sehingga mencapai Rp 69 juta.

Dan kalau dia tidak bisa memenuhi Rp 69 juta, tidak bisa berangkat dan dengan demikian uangnya tetap disimpan di bank atau rekening Kementerian Agama Republik Indonesia.

5. Sudah dua tahun Indonesia tidak mengirimkan jemaah hajinya dengan berbagai alasan, padahal masa tunggu untuk berangkat diperkirakan ada yang sampai 30 sampai dengan 40 tahun.

Sementara, beberapa negara, meskipun situasinya pandemi COVID-19, tetap mengirimkan jemaah.

Semestinya, dengan sudah selesainya COVID-19 atau Corona ini biaya haji harusnya lebih murah oleh karena tidak ada lagi biaya swab, biaya karantina, biaya antigen, atau biaya kesehatan lainnya.

6. Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin pernah mengatakan bahwasanya dana haji dan atau keuntungan dana haji diakui dipakai untuk membangun infrastruktur, untuk menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) serta sukuk dan sebagainya.

Ada baiknya kita belajar dari pengalaman negara lain. Misalnya, Malaysia dengan Lembaga Tabungan Haji-nya.

Di Malaysia, melalui Lembaga Tabungan Haji tersebut dana diinvestasikan ke properti, perkebunan, dan sebagainya. Keuntungan atau deviden yang mencapai triliunan dari Lembaga Tabungan Haji tersebut dibagikan kepada jemaah.

Ketentuan tentang Lembaga Tabungan Haji di Malaysia, diatur dalam Undang-Undang Malaysia Akta 535 atau disebut juga dengan Akta Tabungan Haji Tahun 1995. Mestinya, seperti yang dilakukan oleh Malaysia ini bisa dijadikan contoh.

Contoh lain biaya haji, misalnya berangkat dari Jepang atau Korea Selatan. Biaya haji berangkat dari sana itu dalam bentuk Rupiah (Rp) sekitar 40 juta rupiah.

Pertanyaannya, mengapa dari Indonesia jemaah hajinya justru biayanya jauh lebih mahal?

7. Anggito Abimanyu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), saat ramai perbincangan soal dana haji yang diduga bermasalah, pernah sesumbar bahwa uang jemaah aman dan jemaah tinggal berangkat, tidak dipakai untuk infrastruktur atau apapun.

Jika uang jemaah aman, mengapa ada kenaikan ongkos haji yang melambung?

8. Semestinya, apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah Pasal 2, agar penyelenggaraan ibadah haji ini bersifat transparan dan akuntabel itu benar-benar dilaksanakan.

Sehingga, apa yang ada di dalam peraturan (law-in-book) dan yang ada di dalam pelaksanaannya (law-in-action) itu koheren atau sesuai.

9. Apabila pemerintah maupun legislatif tidak lagi menjadi tumpuan harapan atau tidak lagi dapat dipercaya, maka dikhawatirkan akan timbulnya public distrust.

Ketidakpercayaan publik kepada pemerintah akan sangat merugikan.

Oleh sebab itu, kami menuntut —sekali lagi— kepada DPR RI sebagai wakil rakyat untuk tidak menyetujui usulan Menteri Agama Republik Indonesia guna menaikan biaya atau ongkos haji.

Saya mengusulkan agar biaya haji tahun 2023 tetap sama dengan biaya haji di masa sebelumnya, yaitu sekitar Rp 35 juta atau Rp 37 juta.

* Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M.

  • Pendiri Indonesian Hajj and Umrah Watch (IHUW)
  • Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI)
  • Vice Chairman Indonesian PhD Council
  • Penasihat hukum ribuan jemaah korban First Travel
Berita terkait
Usulan BPIH 1444H Sudah Menghitung 30% Penurunan Paket Layanan Haji, Begini Penjelasannya
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief membenarkan bahwa Arab Saudi menurunkan paket layanan haji 1444 H sekitar 30%.
Pemerintah Usulkan Biaya Naik Haji Tahun 2023 Sebsar Rp 69 Juta
Pemerintah usulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 yang ditanggung jemaah jadi Rp 69,2 juta atau naik 73,5 persen
Ini Alasan Menag Usulkan Rerata Bipih Rp 69 Juta per Jemaah Haji
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
0
Menuntut DPR Tolak Kenaikan Ongkos Haji 2023
Usulan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal biaya haji tahun 2023 dinaikkan menjadi Rp 69 juta harus ditolak. Opini oleh Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M