Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan untuk kepentingan masyarakat, program perhutanan sosial tidak cukup hanya dengan diberikan Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan dalam Perhutanan Sosial untuk masuk ke kawasan hutan.
“Yang lebih penting lagi adalah pendampingan sampai masyarakat punya kemampuan manajemen dari SK yang diterima,”kata Menteri Siti.
Hal ini, sesuai dengan yang dikatakan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar pandjaitan sebelumnya, bahwa aspek bisnis dalam perhutanan sosial sangat penting. Lantaran bukan hanya agroforestry, tapi juga bisa dikembangkan menjadi ekowisata, bio energi, hasil hutan bukan kayu, industri kayu rakyat dan lain-lain.
Yang lebih penting lagi adalah pendampingan sampai masyarakat punya kemampuan manajemen dari SK yang diterima.
Selanjutnya Menteri Siti menjelaskan, per tanggal 19 Oktober 2020, luar area perhutanan sosial sudah mencapai 4,4 juta hektare. Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, dalam pengembangan hutan sosial harus dilakukan dari hulu sampai ke hilir.
- Baca Juga : Menteri Siti: Kolaborasi Bersama Berhasil Cegah Karhutla
- Baca Juga : Hindari Multi Tafsir Cipta Kerja, Menteri Siti Mau Buat PP
“Oleh karena itu, tadi saya melaporkan ke bapak Presiden kiranya menteri koperasi UKM dan lain-lain dikoordinir oleh Bapak Menko itu akan memberikan dukungan konsolidasi yang menjadi usaha rakyat. Kira-kira sistematis dan sekelas korporat lah begitu. Saya berterima kasih bahwa perhutanan sosial ini diangkat. Saya berterima kasih juga kolaborasi dari Bappenas, Mendagri, Menkop UKM, Menteri KKP dan Menteri Pertanian,” ucap Menteri Siti. []