Menteri Siti: Anggapan Aspek LHK Hambat Ekonomi, Salah

Menteri LHK Siti Nurbaya, menegaskan bahwa anggapan aspek LHK yang selama ini menjadi penghambat pertumbuhan perekonomian adalah salah.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. (Foto:Tagar/KLHK)

Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, menegaskan bahwa anggapan aspek LHK yang selama ini menjadi penghambat pertumbuhan perekonomian adalah salah.  Hal ini, diungkapkan Menteri Siti dalam Dialog Nasional Outlook Perekonomian Indonesia. 

“Aspek-aspek dalam LHK, bukan menjadi penghambat, justru menjadi aspek pendukung yang penting, yang biasa saya sebut sebagai pertahanan di garis belakang yang kadang-kadang muncul paling depan karena harus memberikan orientasi dalam strategi lingkungan,” kata Menteri Siti di Jakarta  pada hari Selasa, 22 Desember 2020. 

Sementara dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, Kementerian LHK telah merealisasikan rencana dan kebijakan pemerintah pada sektor riil. Dalam hal ini, yang menjadi sasaran Kementerian LHK adalah kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan dengan prinsip kepastian kawasan, kepastian hukum dan kepastian berusaha.

Aspek-aspek dalam LHK, bukan menjadi penghambat, justru menjadi aspek pendukung yang penting, yang biasa saya sebut sebagai pertahanan di garis belakang yang kadang-kadang muncul paling depan karena harus memberikan orientasi dalam strategi lingkungan.

Menteri Siti menjelaskan, 4 pola pengelolaan kawasan hutan yang dapat mendukung terciptanya aktivitas perekonomian. yakni dengan memanfaatkan jasa lingkungan wisata alam, IUPHHK dan IUPHHBK. Lalu, dengan perubahan peruntukan seperti TORA, tukar menukar kawasan hutan untuk infrastruktur nasional. 

Selain itu, kawasan hutan juga dapat dikelola bersama masyarakat seperti program perhutanan sosial, dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan, atau dengan tujuan khusus seperti penelitian. Selanjutnya, penggunaan izin pinjam pakai untuk jalan, migas, geothermal, dan sebagainya.

Tak hanya itu, Menteri Siti juga kemudian menyoroti proporsi perizinan yang didapatkan masyarakat dan korporasi swasta. Pada tahun 2015, swasta mendapatkan proporsi sebesar 95,76 persen dan masyarakat hanya 4,14 persen. Adanya kebijakan korektif yang dilakukan Kementerian LHK yang salah satunya memberikan akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial meningkatkan proporsi masyarakat hingga 18,4 persen.

"Tahun 2021 akan menjadi tanda bahwa usaha rakyat bisa mengemuka, disini akan keliatan bahwa KUPS menjadi Kop UKM dan ini menandai bahwa usaha rakyat bisa menkadi sekelas korporat, dalam hal manajemennya," sebut Menteri Siti.

Siti NurbayaMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (tengah). (Foto:Tagar/KLHK)

“Proyeksi posisi ideal yang diharapkan untuk bisa dicapai pada tahun 2024 (meskipun sangat tidak mudah) yaitu dimana masyarakat mendapatkan proporsi hingga sebesar 30,4 persen dalam memanfaatkan sumber daya di kawasan hutan. Tidak mudah mencapai sepenuhnya dan ideal tersebut hanya dalam waktu 3 tahun, tapi pemerintah terus berusaha dengan berbagai langkah dan pengarahan serta supervisi yang ketat secara langsung dari Bapak Presiden," tambahnya.

Menteri Siti juga menjelaskan, bantuan ekonomi produktif yang bertujuan untuk mendorong produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) terus bertumbuh selama pandemi. Hingga November 2020, produksi HHBK mengalami peningkatan sebesar 41,2 persen yaitu 322.116 ton pada tahun 2019, menjadi 454.902 ton pada tahun 2020.

Sementara realisasi program Perhutanan Sosial sampai dengan tanggal 4 Desember 2020, telah memberikan akses kelola lahan dalam kawasan hutan kepada masyarakat telah mencapai luas 4.414.184,85 Hektare (Ha) untuk 882.072 Kepala Keluarga (KK), dengan total unit 6.697 SK Ijin/Hak. 

Penetapan Hutan Adat atau Hutan Hak telah mencapai luas 79.705,36 Ha dengan Indikatif Hutan Adat mencapai 1.099.994,75 Ha yang betul-betul sudah dialokasikan untuk Masyarakat Hukum adat seraya menunggu Perda tentang pengakuan identitas masyarakat adat masing-masing.

Selain itu, kementerian LHK juga semakin menggiatkan Program Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di seluruh Indonesia. PKPM telah melibatkan 863 kelompok masyarakat yang mencakup 37.459 rekening dan 1,29 juta Hari Orang Kerja (HOK). Insentif yang diperoleh masyarakat melalui padat karya ini menjaga daya beli masyarakat sembari meningkatkan tutupan hutan mangrove pada 37 kecamatan di 37 kabupaten/propinsi di Indonesia.

"Mohon ijin saya melaporkan, respon dan geliat masyarakat sangat luar biasa. Jadi di tahun 2021 akan kita lanjutkan," ucap Menteri Siti.[]

Berita terkait
KLHK Sambut Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Menteri LHK Siti Nurbaya, menyambut baik pelantikan Hartono sebagai Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
KLHK Anugerahkan Kalpataru 2020 dan Nirwasita Tantra 2019
Menteri LHK Siti Nurbaya, menyerahkan 10 penghargaan Kalpataru kepada tokoh dan kelompok masyarakat yang dinilai berhasil melestarikan lingkungan.
KLHK: Harimau Sumatera Corina Pulang Kampung
Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Wiratno, melepasliarkan Harimau Sumatera “Corina” ke habitatnya di kawasan restorasi Riau.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.