Jakarta - Dividen merupakan bagian dari keuntungan perusahaan untuk seluruh pemegang saham. Pada umumnya, perusahaan membagikan keuntungan sekali dalam setahun. Ada pula yang melakukannya dua kali dalam setahun.
Yang jelas, perusahaan perlu melakukan beberapa prosedur setiap hendak memutuskan untuk membagikannya kepada pemilik saham. Prosedur tersebut terbagi dalam beberapa kesempatan penting, sebelum keuntungan diterima investor.
Para investor juga perlu memperhatikan tanggal-tanggal penting saat pembagian yang biasanya diumumkan melalui keterbukaan informasi di pasar modal. Berikut ini beberapa tanggal penting yang dimaksud.
1. Declaration date
Ini merupakan tanggal pengumuman resmi pembagian keuntungan oleh perusahaan, meliputi tanggal pembayaran, tanggal pencatatan, serta jumlah keuntungan kas per lembar yang akan dibagikan. Sebagai investor, kalian perlu memperhatikan tanggal ini.
2. Date of record
Ini merupakan tanggal pencatatan pemegang investasi saham yang berhak atas pembagian keuntungan terkait.
3. Payment date
Ini merupakan tanggal pembayaran keuntungan oleh perusahaan kepada investor saham tercatat.
4. Cum-dividend date
Ini adalah batas tanggal aktivitas jual beli saham yang masuk perhitungan untuk mendapatkan keuntungan. Karena itu, jika masih memiliki keinginan membeli saham untuk meraih keuntungan dari keuntungan, kalian bisa melakukannya di periode ini.
5. Ex-dividend date
Merupakan tanggal yang sudah tidak termasuk dalam perhitungan pembagian keuntungan saham. Bila kalian sebagai investor membeli saham pada periode ini, kalian tidak akan mendapatkan dividen di tanggal ini. Kalian bisa menunggu hingga pembagian dividen periode berikutnya.
Jadi, itu tadi tanggal penting yang harus diperhatikan oleh para investor terkait keuntungan saham. Setiap ada jadwal pembagian dividen, terdapat prosedur yang mengacu pada jadwal pembagian dividen.
Prosedurnya adalah sebagai berikut.
- Penentuan nama-nama pemegang saham yang berhak menerima dividen yang dibagikan.
- Menentukan distribusi dividen yang dibagikan, bisa melalui PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ataupun broker tempat investor menanamkan dananya.
- Menentukan waktu, kapan dividen bisa mulai dibagikan ke rekening-rekening investor, sesuai daftar yang sudah dibuat.
- Penghitungan pajak atas dividen 10% (pada RUU Omnibus Law pajak jenis ini akan dihapuskan).[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Kenali 4 Risiko Investasi Pasar Modal
- 5 Instrumen Pasar Modal Syariah di Indonesia
- Cara Membeli Saham di Pasar Modal Syariah
- Ragam Manfaat Pasar Modal, Simak Penjelasannya