5 Instrumen Pasar Modal Syariah di Indonesia

Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasar modal syariah (Foto:Tagar/Pasarmodalsyariah.com)

Jakarta - Pasar modal syariah adalah instrumen keuangan jangka panjang yang mengelola perdagangan surat utang, saham, reksadana dengan menerapkan prinsip syariat sebagai landasan sistem kerjanya. 

Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah.

Di Indonesia, pengertian pasar modal syariah sendiri tidak bisa terlepas dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Bursa Efek Syariah. 

Yuk simak 5 instrumen pasar modal syariah yang dirangkum dari berbagai sumber.


Saham (efek) syariah

Saham syariah adalah kerja sama dalam usaha yang mana kegiatan ini didasari akad dan tidak dilarang di dalam agama. Investor menyerahkan dana sebagai bentuk kontribusi dan perusahaan pengelola dana menggunakannya untuk mengembangkan usaha. Saat perusahaan untung maupun rugi akan ditanggung bersama dengan istilah bagi hasil dividen.

Saat ini ada dua jenis kumpulan efek syariah atau Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, yaitu:


1. DES Periodik

DES Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala dua kali dalam satu tahun, yaitu:

  • Penetapan Daftar Efek Syariah pertama dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan Mei dan berlaku efektif pada tanggal 1 Juni .
  • Penetapan Daftar Efek Syariah kedua dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan November dan berlaku efektif pada tanggal 1 Desember.


2. DES Insidentil

DES Insidentil adalah DES yang penerbitannya tidak secara berkala, tetapi dengan memenuhi syarat yaitu.

  • Penetapan saham dan/atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik.
  • Penetapan saham dan/atau Perusahaan Publik yang tidak lagi memenuhi kriteria efek syariah.


Sukuk

Sukuk adalah obligasi berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah. Secara sederhana bisa dipahami bahwa dengan memiliki kupon obligasi berarti kamu selaku investor memberikan utang kepada perusahaan yang menerbitkan surat obligasi tersebut sebagai jaminan utang.

Terkait dengan sukuk, kepemilikannya diwujudkan dengan sertifikat atau kupon aset yang umumnya berwujud tanah, bangunan, proyek, jasa, dan hak manfaat aset. Keuntungannya didapatkan dari bagi hasil dan hanya untuk kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


Reksadana syariah

Reksadana syariah adalah wadah investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan cara menginvestasikan dana yang dikelola ke dalam perdagangan saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lain di dalam negeri maupun luar negeri.

Artinya, kamu sebagai investor menitipkan dana untuk dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian dikelola di dalam instrumen investasi syariah saja.

terdapat banyak instrumen syariah yang bisa memenuhi keinginan kamu dan masing-masing menggunakan akad yang berbeda-beda sesuai kebutuhan. Berikut ini beberapa jenis reksadana syariah.

  • Reksadana syariah pasar uang: Reksadana ini hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun.
  • Reksadana syariah pendapatan tetap: Investasi di reksadana syariah pendapatan tetap paling sedikit 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
  • Reksadana syariah saham: Investasi paling sedikit 80 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.
  • Reksadana syariah campuran: Investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79 persen dari Nilai Aktiva Bersih. Portofolio reksadana tersebut wajib terdapat efek syariah bersifat ekuitas dan efek syariah berpendapatan tetap.
  • Reksadana syariah berbasis sukuk: Investasi paling sedikit 85 persen dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum, Surat Berharga Syariah Negara; dan/atau Surat berharga komersial syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)


4. Efek beragunan aset (EBA) syariah

Efek beragunan aset (EBA) syariah ini merupakan surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah dan mekanismenya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Dengan berinvestasi efek beragunan aset (EBA) syariah ini, akan membantu perkembangan perusahaan yang bisa menjadi sumber likuiditas. Perusahaan menengah kecil sering menghadapi pinjaman secara tradisional.


5. Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah

DIRE syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat sebagai pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estat atau aset terkait real estat. Namun, tetap harus berlandaskan prinsip syariah yang ditentukan dalam POJK.[]


(Fiona Renatami)

Baca Juga:

Berita terkait
Penasaran? Yuk Intip Portfolio Saham Lo Kheng Hong
Berbagai torehan dan keuntungan yang besarpun seringkali Lo Kheng Hong raih dalam dunia investasi saham.
Intip 5 Saham Pegangan Lo Kheng Hong Dalam Berinvestasi
Lo Kheng Hong juga tercatat memegang beberapa saham yang menjadi andalannya sebagai berikut.
IHSG Berpeluang Menguat, Ini 4 Rekomendasi Saham Pilihan
Head of Research Henan Putihrai Sekuritas, Robertus Yanuar Hardy menyebut IHSG bisa tembus di level 6.600-an. Ini 4 rekomendasi saham pilihan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.