Untuk Indonesia

Menerjemahkan Pernyataan Gus Yaqut Dirinya Menteri Semua Agama

Sekilas seperti normatif pernyataan Gus Yaqut bahwa dirinya adalah Menteri Agama untuk semua agama, tapi sebenarnya pernyataan itu bermakna dalam.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akrab disapa Gus Yaqut. (Foto: Tagar/Instagram @gusyaqut)

Oleh: Syafiq Hasyim*

Pernyataan Menteri Agama Gus Yaqut bahwa dirinya adalah "Menteri Agama untuk semua agama" masih menyisakan perdebatan di ruang publik. Bagi mereka yang tidak sepakat, Menteri Agama sebaiknya jangan melontarkan isu kontroversial lebih dulu, lebih baik sang menteri membenahi hal-hal yang sekarang ini sedang terjadi, seperti keterbelahan warga negara, disharmoni, dan naiknya intoleransi, serta masalah-masalah lainnya.

Pendek kata, bagi kalangan yang menginginkan agar Menteri Agama sekarang tidak terlalu mengumbar pernyataan retoris. Kritik ini terucap karena berdasarkan pengalaman masa lalu di mana Kementerian Agama terkadang absen dari peristiwa-peristiwa konflik sosial di bawah.

Benar adanya bahwa menteri-menteri agama pendahulu tidak semuanya bersikap konsisten dalam menjalankan posisi mereka sebagai menteri semua agama. Namun, pernyataan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama untuk semua agama lantas bisa dinegasikan begitu saja.

Saya kira tidak demikian halnya. Saya berpendapat, pernyataan menteri untuk semua agama kepada publik tetap perlu dikemukakan. Meskipun itu sudah diucapkan oleh pendahulunya. Sekilas pernyataan "Menteri Agama untuk semua agama" memang tampak normatif, namun ini adalah pernyataan yang berdasarkan kepada konstitusi kita.

Konstitusi kita adalah konstitusi untuk semua agama dan bahkan juga untuk keyakinan yang disebutkan di dalamnya. Kita sering lupa bahwa keyakinan itu tidak selalu berbentuk dalam agama besar seperti yang kita saksikan saat ini, namun juga pada keyakinan-keyakinan dan kepercayaan-kepercayaan lokal.

Menurut konstitusi kita, mereka semua berhak mendaku bahwa Menteri Agama adalah menteri mereka juga, bukan hanya menteri umat Islam. Bahkan Indonesia tidak menyatakan agama Islam sebagai agama resmi, sebagaimana yang terjadi di Malaysia dan juga Brunei Darussalam sebagai misal, meskipun mayoritas umat beragama adalah pengikut Islam.

Kita memiliki enam agama yang terdaftar, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, dan semua mendapatkan pelayanan dari Kementerian Agama. Bahkan seluruh keyakinan dan kepercayaan yang hidup di negeri ini seharusnya juga mendapatkan pelayanan sebagaimana pelayanan yang didapatkan oleh agama-agama yang terdaftar tadi.

Itu mandat konstitusi kita, namun sampai saat ini tampaknya mereka belum tersentuh. Belum lagi kelompok di dalam agama, seperti Ahmadiyah dan Syiah. Karenanya dalam pandangan saya, pernyataan "Menteri Agama sebagai menteri semua agama" adalah bentuk kewajiban konstitusional.

Istilah 'menteri untuk semua agama dan serta keyakinan' adalah upaya konstitusional yang harus secara publik dinyatakan, karena perlindungan dan pelayanan untuk semua agama dan keyakinan memang merupakan mandat konstitusi kita.

Bahkan perlu ditambah di sini, "Menteri Semua Agama, Keyakinan, dan Kelompok-kelompok Keagamaan lainnya yang ada di dalam mereka". Dalam konteks Indonesia sebagai negara yang terdiri dari pelbagai macam agama dan juga keyakinan, menjalankan pernyataan, "Menteri Agama untuk semua agama", baik dalam kebijakan maupun di dalam program-program praktis Kementerian Agama adalah hal yang selalu diinginkan oleh setiap menteri agama yang menjabat.

Namun, nyatanya melaksanakan itu tidak mudah. Dalam kenyataan, kita memiliki mayoritas agama yang sangat signifikan, yakni Islam yang mencapai 87 persen lebih dan sebaliknya, jumlah minoritas agama yang sangat kecil, yakni sekitar 13 persen.

Ketidakseimbangan jumlah pengikut antarumat beragama ini mau tidak mau berpengaruh juga pada kebijakan dan program nyata dari Kementerian Agama. Dari segi pelayanan kehidupan keagamaan saja, jelas umat mayoritas akan mendapatkan jumlah pelayanan yang lebih besar karena jumlah populasi mereka yang besar pula. Umat minoritas akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan jumlah populasi mereka juga. 

Hal seperti itu sebenarnya sudah benar. Namun, yang menjadi persoalan kita sebenarnya tidak terletak pada masalah seperti di atas. Secara umum, kelompok minoritas akan memahami kebijakan dan program pelayanan keagamaan yang didasarkan pada jumlah populasi umat beragama tertentu.

Kaum minoritas tidak komplain dengan jumlah madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, aliyah, di bawah Kementerian Agama yang mencapai ribuan, yang negeri 4.010-an, dan swasta 78.408-an. Mengapa? Karena itu yang memang mereka butuhkan untuk setiap warga dalam hal mendapatkan hak pendidikan mereka. Demikian juga dalam bidang yang lain.

Hal yang paling penting bagi kelompok minoritas adalah mereka juga harus mendapatkan pelayanan yang setara dari Kementerian Agama sesuai dengan kebutuhan dan jumlah populari mereka juga. Hal yang sering mengganggu kita adalah persoalan-persoalan yang berkaitan dengan favoritisme dan penggunaan agama sebagai politik identitas yang berlebihan.

Sebagai misal, ketika kelompok minoritas menginginkan pembangunan sebuah rumah ibadah, yang menurut mereka, mereka butuhkan untuk kepentingan umat mereka, namun karena letaknya di tengah hunian kelompok mayoritas, maka kelompok mayoritas sering mempersoalkannya. Sebagaimana yang terjadi pada kasus pembangunan gereja Yasmin di Bogor dan tempat-tempat ibadah kaum minoritas lainnya.

Sekilas pernyataan 'Menteri Agama untuk semua agama' memang tampak normatif, namun ini adalah pernyataan yang berdasarkan kepada konstitusi kita.

Mereka selama puluhan tahun kasusnya terkatung-katung. Lalu, apakah seseorang dengan demikian tidak boleh menjalankan politik yang menggunakan identitas keagamaan mereka? Sebenarnya tidak ada larangan untuk menggunakan agama sebagai politik identitas, selama tidak ada tujuan yang tidak dibolehkan oleh konstitusi kita. Misalnya mengganti bentuk negara dari Pancasila ke bentuk negara lain.

Meskipun tidak ada larangan nyata, namun favoritisme dan bangkitnya politik identitas sering menimbulkan gangguan terhadap pemenuhan hak dan pelayanan keagamaan, terutama untuk kelompok minoritas di negeri kita. Dan masalah seperti ini menggunung di tengah-tengah kita. Ibarat udara, politik identitas dan fovoritisme itu sudah menjadi polusi udara kehidupan keagamaan kita.

Jika kita lihat secara teliti, mereka yang memperjuangkan perubahan bentuk negara kita jelas sangat sedikit jumlah kasusnya. Yang menggunung sekali lagi adalah upaya-upaya kelompok mayoritas yang berusaha menghalangi hak-hak kelompok minoritas dalam bidang kehidupan keagamaan.

Karenanya, pernyataan Gus Menteri, Yaqut, sebagai menteri semua agama dan saya tambah keyakinan, bisa ditindaklanjuti ke arah ini. Caranya bagaimana? Dialogkan masalah ini ke kelompok-kelompok agama secara langsung, juga kepada perpetrator, pemain, pelaku, maupun kepada korban, baik mayoritas maupun minoritas.

Dialog ini untuk mencari akar masalah sekaligus jalan keluar. Dialog ini sebaiknya dilakukan secara intensif dan inklusif dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama sendiri, agar tidak terjadi distorsi. Sudah barang tentu, Menteri bisa mengajak stafnya, namun internalisasi dari dialog ini sebaiknya langsung diberikan oleh Menteri Agama sebagai pelaksana mandat.

Sebagai catatan, istilah "menteri untuk semua agama dan serta keyakinan" adalah upaya konstitusional yang harus secara publik dinyatakan, karena perlindungan dan pelayanan untuk semua agama dan keyakinan memang merupakan mandat konstitusi kita. Jika itu tidak dinyatakan, justru akan menjadi persoalan bagi kita.

Pun demikian, melaksanakan ujaran "menteri untuk semua agama" juga harus semaksimal mungkin diupayakan dalam bentuk kebijakan dan juga program-program tahunan, program-program jangka menengah dan panjang, di lingkungan Kementerian Agama itu sendiri.

*Direktur Perpustakaan dan Pusat Budaya Universitas Islam Internasional Indonesia sekaligus Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama

Berita terkait
Menag Yaqut Minta Jemaah Haji 2021 Dapat Prioritas Vaksinasi
Yaqut Cholil Qoumas kirimkan surat kepada Menteri Kesehatan terkait permohonan jemaah haji 2021 mendapatkan prioritas vaksinasi Covid-19.
Syekh Ali Jaber Berpulang, Menag Yaqut: Jasanya Besar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sampaikan rasa belasungkawa atas berpulangnya Syekh Ali Jaber, dia menilai jasanya sangat besar.
Menag Yaqut Berikan 2 Set Kitab Al-Ibriz Ke Dubes Saudi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hadiahi Duta Besar Saudi 2 set kitab tafsir Al-Ibriz .
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.